السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين
Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid
Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid
Sasaran
Sasaran dari pelatihan ini adalah tenga pendidik dan kependidikan, wali dari peserta didik, dan masyarakat umum yang memerlukan dan berkeinginan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mencegah serta menanggapi perundungan dan kekerasan pada peserta didik
Tujuan
Tujuan dari pelatihan ini adalah meningkatkan pemahaman peserta terhadap fenomena perundungan dan kekerasan, sambil memberikan strategi yang efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menanggapi situasi tersebut di konteks pendidikan.
Latar Belakang
Pelatihan ini diselenggarakan sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kasus perundungan dan kekerasan di kalangan peserta didik. Hal ini mendasari kebutuhan akan pendidikan yang lebih mendalam bagi para profesional pendidikan.
Soal Latihan Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying
Petunjuk Pengisian :
Soal tersusun secara acak, jadi harap lebih teliti!
======
Soal tersusun secara acak, jadi harap lebih teliti!
======
1. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?
A. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu
C. Suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan
D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatau tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Jawaban: D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatau tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
2. Pasal 354 ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?
A. 9 tahun
B. 8 tahun
C. 7 tahun
D. 10 tahun
Jawaban: D. 10 tahun
3. Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak?
A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
B. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Jawaban: D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
4. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?
A. Pasal 45 ayat (1)
B. Pasal 45 ayat (2)
C. Pasal 45 ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)
Jawaban: D. Pasal 45 ayat (4).
5. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?
A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)
Jawaban: A. Pasal 1 ayat (3)
Lanjut ke halaman 2 :