بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
A. Latar Belakang
1. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas Pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadan 1445 Hijriah, perlu ditetapkan jam kerja Pegawai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan dan mengatur pelaksanaan jam kerja bagi Pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadan 1445 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai jam kerja Pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
E. Ketentuan
1. Jam kerja Pegawai pada buIan Ramadan 1445 Hijriah ditetapkan sebagai berikut:
a. Satuan Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30 – 12.30
b. Satuan Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.00 Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30
2. Jumlah jam kerja efektif bagi satuan kerja yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah memenuhi 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.
3. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing satuan kerja.
4. Kepala satuan kerja memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas, capaian kinerja pegawai, kinerja organisasi, dan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing.
5. Kepala satuan kerja meneruskan Surat Edaran ini kepada unit kerja yang ada dalam kewenangannya sehingga Pegawai Kementerian Agama mengetahui dan melaksanakannya.
Download Edaran Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1445 H
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Cek BAJU KOKO BATIK EMAS LENGAN PENDEK BUSANA MUSLIM SERAGAM HADROH HILWA AZAHIR ARKACOLLECTION dengan harga Rp47.405. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/7UslQ1xnEW?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1445 H", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)