hanapibani.com

hanapibani.com


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

 Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik

NAMA MODUL : ANALISA FAKTOR KONFLIK

 

  • Sasaran

Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama

 

  • Tujuan

Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama, baik dari level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian Agama untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.  

 

  • Latar Belakang

Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja pencegahan konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi sosial keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System). 

Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Religiosity Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan arahan PP No.7 Tahun 2012, Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik meliputi:

  1. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
  2. Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  4. Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
  5. Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. 

 

  • Kompetensi Teknis Pelatihan 

Pelatihan akan melalui 6 seksi pelatihan SistemDeteksi Dini Religiosity Index. Pelatihan tersebut terdiri dari video pemaparan materi, ujian di setiap seksi pelatihan, modul dan materi presentasi untuk bahan bacaan.

 

  • Kurikulum/Struktur Program Deteksi Dini

Pada Modul 1 – Analisa Faktor Konflik, para peserta pelatihan akan mempelajari materi tentang landasan hukum Sistem Deteksi Dini yang diamanahkan kepada Kementerian Agama, dan materi pemahaman dasar tentang konflik sosial. Berikut di bawah ini struktur kurikulum Modul 1:

  1. Kementerian Agama dan Konflik
  2. Definisi Konflik
  3. Asumsi Dasar Konflik
  4. Sumber Konflik
  5. Wujud Konflik
  6. Kategori Konflik  

Kunci Jawaban - 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik - Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik - Pintar Kemenag


Petunjuk Pengisian :
Soal tersusun secara acak, jadi harap lebih teliti!
======

1 dari 10 soal
Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik menjadai amanat PP yang termasuk dalam golongan tugas dari...
A. Pencegahan konflik 
 (Jawaban dipilih)
B. Pendanaan konflik
C. Penghentian konflik
D. Pemulihan pasca konflik

2 dari 10 soal
Penghentian konflik dapat dilakukan melalui, kecuali...
A. Penetapan Status keadaan Konflik
B. Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
(Jawaban dipilih)
C. Penghentian kekerasan fisik
D. Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban

3 dari 10 soal
PP No. 2 tahun 2015 mengatur bahwa dalam penanganan konflik dapat melibatkan unsur masyarakat. Unsur masyarakat apa saja yang dimaksud oleh peraturan tersebut...
A. Unsur Pemda Satgas penyelesaian konflik
B. Pranata sosial dan pranata adat 
(Jawaban dipilih)
C. Kepolisian Daerah
D. Kementerian/Lembaga terkait

4 dari 10 soal
Berdasarkan UU No.7 Tahun 2012, unsur pemerintah yang menjadi bagian dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik terdiri atas, Kecuali...
A. Kementerian yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan
B. Wakil pihak yang berkonflik dan penggiat perdamaian 
(Jawaban dipilih)
C. Kementerian yang membidangi urusan agama
D. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

5 dari 10 soal
Dalam penanganan konfilk, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pencegahan konflik melalui kegiatan :
A. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan 
(Jawaban dipilih)
B. Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan
C. Penguatan kerukunan umat beragama
D. Penyampaian data dan informasi mengenai konflik secara tepat dan akurat.

Lanjut ke halaman 2 :

Page : 12Next