بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah
PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH
- LATAR BELAKANG
Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.
Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.
Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.
Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.
Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Tujuan pelatihan ini adalah:
- Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
- Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
- Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
- Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif
- Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
- Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
- Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
- Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah
- Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah
- Praktik Pengelolaan dan Pengambangan Madrasah Inklusif
- Pemahaman monitoring, evaluasi dan sistem penjaminan mutu madrasah inklusif.
Sasaran Peserta :
- Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
- Peserta didik pada madrasah dan masyarakat umum.
Kunci Jawaban - 4.20 Program Kebutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah - Pintar Kemenag
Petunjuk Pengisian :
Soal tersusun secara acak, jadi harap lebih teliti!
======
SOAL 1
Apa tujuan utama dan Program Keutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan khusus?
A Meningkatkan penggunaan alat bantu penglihatan
B Menyembuhkan kebutuhan khusus peserta didik
C Membantu peserta didik mengakses pendidikan secara efektif
D Memperbaiki penglihatan peserta didik
SOAL 2
Apakah yang dimaksud dengan Keterampilan Komukasi “menggunakan alat komunikasi manual maupun berbasis teknologi informasi dan digital” pada konteks Ketarampilan Berkebutuhan khusus?
A Kemampuan berbicara dengan jelas
B Kemampuan menggunakan alat bantu komunikasi seperti papan tulis
C Kemampuan menulis dengan tangan
D Kemampuan menggunakan alat komunikasi manual dan digital seperti komputer dan tablet
SOAL 3
Manakah yang termasuk dalam keterampilan Komunikasi "Tulisan” pada konteks Keterampilan Berkebutuhan khusus?
A Kemampuan menulis
B Kemampuan memasak
C Kemampuan berpikir kritis
D Kemampuan berenang
SOAL 4
Apa yang dimaksud dengan Program kebutuhan khusus bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus?
A Program khusus untuk peserta didik berprestasi tinggi
B Progmam penanganan masalah perilaku peserta didik
C Program pengembangan bakat pada peserta di
D Program pendidikan untuk pesertai dengan kabutuhan khusus
SOAL 5
Apakah yang dimaksud dengan kerampilan Komunikasi “isyarat” pada konteks Keterampilan Berkebutuhan khusus?
A Kemampuan menggunakan isyarat tangan atau bahasa isyarat
A Kemampuan menulis dengan jelas
B Kemampuan memasak dengan baik
D Kemampuan berbicara dan mendengarkan dengan baik
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Kunci Jawaban - 4.20 Program Kebutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah - Pintar Kemenag", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)