💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah
PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH
- LATAR BELAKANG
Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.
Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.
Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.
Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.
Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Tujuan pelatihan ini adalah:
- Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
- Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
- Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
- Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif
- Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
- Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
- Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
- Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah
- Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah
- Praktik Pengelolaan dan Pengambangan Madrasah Inklusif
- Pemahaman monitoring, evaluasi dan sistem penjaminan mutu madrasah inklusif.
Sasaran Peserta :
- Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
- Peserta didik pada madrasah dan masyarakat umum.
Kunci Jawaban - 4.3 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif - Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah - Pintar Kemenag
Petunjuk Pengisian :
Soal tersusun secara acak, jadi harap lebih teliti!
======
SOAL 1
Berikut yang bukan merupakan orientasi hakikat Pendidikan Islam adalah ..
A. rumusan tujuan tersebut haruslah sejalan dan memperhatikan sifat-sifat dasar (fitrah) manusia tentang nilai, bakat minat dan sebagainya yang akan membentuk karakter
B. tentang tujuan dan tugas hidup manusia, yang ditekankan bahwa manusia hidup bukan kebetulan dan sia-sia, manusia bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk mengabdi kepada Allah sebaik-baiknya
C. Hakikat pendidikan Islam adalah menyiapkan anak-anak peserta didik yang memiliki pengetahuan ke-Islam-an yang mumpuni, sehingga mereka dapat dipersiapkan menjadi agen perubahan menuju Masyarakat yang madani
D. tujuan pendidikan Islam sesuai dengan tuntutan masyarakat dengan tidak menghilangkan nilai-nilai lokal yang bersumber dari budaya dan nilai-nilai ilahiyah yang bersumber dari wahyu Tuhan demi menjaga keselamatan dan peradaban umat manusia
Jawaban
A. rumusan tujuan tersebut haruslah sejalan dan memperhatikan sifat-sifat dasar (fitrah) manusia tentang nilai, bakat minat dan sebagainya yang akan membentuk karakter
SOAL 2
Dalil yang menjelaskan tentang keberagaman atas ciptaan Allah terkait perbedaan gender, disabilitas, dan inklusi sosial adala
A أَيُّهَا النَّاسُ إنا خلقتكم من ذكر والتى وجَعَلْتُكُمْ شُعُوبًا وَقَبَابِلَ لِتَعَارَفُوا*
C وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ في سنة أَيَّامٍ
D ورد دادن ربُّكم لين تتكريم لا ريدتكم ولين كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Jawaban
A أَيُّهَا النَّاسُ إنا خلقتكم من ذكر والتى وجَعَلْتُكُمْ شُعُوبًا وَقَبَابِلَ لِتَعَارَفُوا*
SOAL 3
Pendidikan Islam adalah
A. bimbingan secara sadar oleh pendidikan terhadap terbentuknya karakter peserta didik yang berakhlaqul karin
B. pendidikan yang berorientasi kemampuan pemahaman peserta didik secara ideal dan terukur
C. doktrin keagamaan yang kuat pada semua peserta didik yang belajar di Madrasah dan pondok pesantren
D. bimbingan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik menuju terbentuknya kepribadiannya yang utama (insan kamil)
Jawaban:
D. bimbingan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik menuju terbentuknya kepribadiannya yang utama (insan kamil)
SOAL 4
Perhatikan pernyataan berikut!
1. lingkungan keluarga
2. lingkungan sekolah
3. lingkungan masyarakat
4. lingkungan sosial
Pada pernyataan di atas yang merupakan Tri Pusat Pendidikan adalah
A. c-a-b
B. semua jawaban salah
C. a-b-c
D. b-c-a
Jawaban:
C. a-b-c
SOAL 5
Berikut yang bukan merupakan makna teoritik dari paradigma adalah
A. cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif) bersikap (afektif), dan bertingkah laku (konatif)
B. daya upaya untuk memajukan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek), dan jasmani anak-anak, selaras de alam dan masyarakatnya
C. seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang diterapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunit yang sama, khususnya, dalam disiplin intelektual
D. keyakinan atau kepercayaan yang mendasari seseorang dalam melakukan segala tindakan
Jawaban:
B. daya upaya untuk memajukan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek), dan jasmani anak-anak, selaras de alam dan masyarakatnya
Kunci Jawaban - 4.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah - Pintar Kemenag
Cek SARIMBIT LEBARAN TERBARU BAJU BATIK COUPLE KELUARGA RAYA SERIES / SET FAMILY GAMIS KELUARGA AYAH IBU ANAK dengan harga Rp160.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/8A8b6iq41R?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Kunci Jawaban - 4.3 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif - Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah - Pintar Kemenag", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)