بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Permendikbudrestek ini terdiri atas 5 Bab dan 35 Pasal yang termaktub pada halaman 1 s/d 15.
Pada halaman 16 dilanjutkan dengan Lampiran I yang memuat tentang Tujuan, Prinsip, Karakteristik Pendidikan dan terkahir Landasan Filosofis.
Lampiran II yang memuat STRUKTUR KURIKULUM akan dibahas pada halaman 19 hingga akhir halaman 72.
Disini kami hanya memaparkan isi Permendikbudrestiknya, adapun untuk membaca mengunduh kesemua lampirannya silakan unduh dibagian akhir artikel ini pada logo download bewarna merah.
ISI PERMENDIKBUDRESTEK No.12 Tahun 2024
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pada halaman 16 dilanjutkan dengan Lampiran I yang memuat tentang Tujuan, Prinsip, Karakteristik Pendidikan dan terkahir Landasan Filosofis.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
- bahwa untuk membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik;
- bahwa untuk mewujudkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
- Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
- Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
- Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai Peserta Didik di akhir setiap fase.
- Fase adalah tahapan perkembangan belajar Peserta Didik.
- Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- kerangka dasar Kurikulum; dan
- struktur Kurikulum.
- tujuan;
- prinsip;
- karakteristik pembelajaran;
- landasan filosofis;
- landasan sosiologis; dan
- landasan psikopedagogis.
- struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
- struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
- struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
- struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
- struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
- struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa;
- struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa;
- struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa;
- struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan
- struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
- Intrakurikuler; dan
- Kokurikuler.
- kompetensi;
- muatan pembelajaran; dan
- beban belajar.
- Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini;
- Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
- Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
- Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
- Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat;
- Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk:
- kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan
- kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun.
- Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus yang mengacu pada perkembangan Peserta Didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak; dan
- Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak.
- kompetensi;
- muatan pembelajaran; dan
- beban belajar.
- beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
- bergotong royong;
- bernalar kritis;
- berkebinekaan global;
- mandiri; dan
- kreatif.
- kompetensi;
- muatan pembelajaran; dan
- beban belajar.
- komponen;
- jenis dan format kegiatan;
- prinsip pengembangan;
- mekanisme;
- evaluasi;
- daya dukung; dan
- pihak yang terlibat.
- menyusun dan menetapkan muatan lokal;
- memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal;
- menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal;
- melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke Satuan Pendidikan;
- memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
- memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.
- karakteristik Satuan Pendidikan;
- visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;
- pengorganisasian pembelajaran; dan
- perencanaan pembelajaran.
- Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027; dan
- Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.
- mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028;
- Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 686);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 953);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 956);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1905);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1506);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1508);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1690);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1691);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1692);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692); dan
- ketentuan mengenai kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Kemko Pria Dewasa Koko Kurta Lengan Pendek Bahan Katun Toyobo Premium Kemeja Koko Noor Terbaru dengan harga Rp62.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/8A8zYoKv2a?share_channel_code=1
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)