بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah
DETAIL PELATIHAN :
Nama Pelatihan : Manajemen Rumah Ibadah
Sasaran Peserta : Pengurus Rumah Ibadah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha
Mengapa Harus Mengikuti Pelatihan Ini?
Masih banyaknya pengurus rumah ibadah yang belum mengetahui tugasnya secara baik, sehingga diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi tentang manajemen organisasi dan administrasi keuangan, pengembangan jejaring kerja, pendayagunaan ekonomi dan pengelolaan literasi rumah ibadah. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk melahirkan pengurus rumah ibadah yang profesional.
Kunci Jawaban - 3.1 Sejarah Rumah Ibadah - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag
Petunjuk Pengisian :
Soal tersusun secara acak, jadi harap lebih teliti!
======
Adapun syarat pendirian rumah ibadah diantaranya
A. semua benar
B. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota
C. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
D. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa
Jawaban: A
Tambahan tugas FKUB. Kab/Kota pada peraturan tersebut adalah:
A. Menampung kritik organisasi kepemudaan
B. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat
C. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah
D. Memberikan izin pendirian rumah ibadah
Jawaban: C
Berikut ini adalah contoh dari wujud konflik mencuat, kecuali...
A. Dua kelompok masyarakat yang saling bertikai karena perbedaan suku dan agama.
B. Seorang karyawan yang mengajukan surat pengunduran diri karena merasa tidak puas dengan pekerjaannya.
C. Sekelompok buruh yang mengadakan demonstrasi untuk menuntut kenaikan upah.
D. Seorang pelajar yang melaporkan gurunya ke kepala sekolah karena melakukan kekerasan.
Jawaban: D
Berdasarkan isu dan pihak yang berkonflik, penembakan di Mabes Polri dapat Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari buppiti/walikota dengan memenuhi persyaratan:
A. Layak fungsi
B. Sertifikat laik fungsi
C. layak fungsi; dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.
D. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat
Jawaban: C
Langkah pertama penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadat adalah:
A. Secara musyawarah oleh masyarakat setempat
B. Semua benar
C. Oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor Kemenag
D. Dilakukan melalui Pengadilan setempat
Jawaban: A
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan KUB, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat diatur pada:
A. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
B. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 dan 8 Tahun 2006
C. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
D. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 10 Tahun 2006
Jawaban: C
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh:
A. Organisasi sosial politik dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
B. Masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
C. Tokoh agama dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
D. Ormas keagamaan don difasilitasi oleh pemerintah daerah
Jawaban: B
Permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada:
A. Bupati/walikota
B. Camat
C. Gubernur
D. Presiden
Jawaban: A
Tambahan tugas Bupati/walikota pada peraturan tersebut adalah:
A. Menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
B. Mempertimbangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
C. Mengusulkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
D. Merekomendasikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
Jawaban: A
Kepala Daerah/wakil kepala daerah yang dimaksud pada peraturan tersebut adalah:
A. Gubernur, Bupati dan atau walikota, Camat, Lurah dan atau kepala desa
B. Gubernur, Bupati dan atau walikota, dan kepala desa
C. Gubernur, walikota, Camat, Lurah dan atau kepala desa
D. Gubernur, Bupati, Camat, Lurah dan atau kepala desa
Jawaban: A
Kunci selanjutnya silakan klik dibawah ini:
- Kunci Jawaban - 3.2 Manajemen Organisasi dan Administrasi Keuangan Rumah Ibadah - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Kunci Jawaban - 3.1 Sejarah Rumah Ibadah - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)