Breaking News

15 April 2024

SE Sekjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kemenag Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

 

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Yth.


1. Inspektur Jenderal;
2. Direktur Jenderal;
3. Kepala Badan;
4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;
5. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
7. Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal;
8. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
10. Kepala Madrasah;
11. Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan; dan
12. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

SURAT EDARAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
NOMOR SE. 13 TAHUN 2024
TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PADA KEMENTERIAN AGAMA SETELAH LIBUR NASIONAL
DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1445 HIJRIAH

A. Latar Belakang

1. Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negera pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

2. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah libur nasional dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

E. Ketentuan

1. Pada tanggal 16 April 2024 dan tanggal 17 April 2024, pimpinan satuan kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan sistem kerja sebagai berikut:
  • untuk jenis Layanan Administrasi Pemerintahan dan Layanan Dukungan Pimpinan, dilaksanakan Work From Home (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) menyesuaikan persentase WFH; dan
  • untuk Layanan Masyarakat, dilaksanakan 100% (seratus persen) WFO.
2. Pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja perlu:
  • memaksimalkan pengggunaan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi;
  • membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
  • memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
3. Selama melaksanakan WFH, Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan presensi secara online dari tempat keberadaannya. bobintel.com

4. Dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, pimpinan satuan kerja agar melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini.

F. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Download SE Sekjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kemenag Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:



Cek Speaker mini bluetooth 2 mic 1  karaoke  Bluetooth 5.3 Set Mini Full Bass Portable Wireless (Dapat terhubung ke keponsel/komputer/TV) Original Suara Jernih-Garansi dengan harga Rp95.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/5fS03LTAv8?share_channel_code=1



Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI