Jakarta --- Kementerian Agama menggelar uji publik hasil pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Uji publik dilakukan dalam rangka pemutakhiran data untuk keperluan rencana seleksi Calon ASN tahun 2024.
“Uji publik pemutakhiran data ini kita gelar selama tiga hari secara daring, mulai 6 sampai 8 Mei 2024. Masyarakat dapat mengakses dan mengecek data serta memberikan tanggapannya dengan mengakses tautan https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/uji-publik,” terang Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (6/5/2024).
“Uji publik dilakukan untuk menjaring tanggapan dan respons masyarakat atas data Tenaga Non ASN dan itu akan menjadi bahan pertimbangan sebelum dilakukan seleksi Calon ASN 2024,” sambungnya.
Menurut Ali Ramdhani, tahun ini, kebijakan pengadaan Calon ASN terbagi dalam dua mekanisme. Pertama, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum. Kedua, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPPK) untuk Tenaga Non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
“Kementerian PANRB telah menetapkan formasi untuk CPPPK Kemenag sejumlah 89.781 formasi. Ini sudah diserahkan langsung oleh Menteri PANRB kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas,” sebut Kang Ali Ramdhani, panggilan akrabnya.
Kepala Biro Kepagawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi merinci bahwa jumlah Tenaga Non ASN Kementerian Agama awalnya berjumlah 133.087 orang. Ini berdasarkan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu dilakukan proses seleksi CPPPK pada 2022 ditambah skema optimalisasi CPPPK di tahun yang sama. Seleksi CPPPK juga dilakukan pada 2023.
“Sehingga, dari 133.087 orang, masih ada 89.781 pegawai yang belum diangkat menjadi ASN,” sebut Wawan Djunaedi.
“Dalam rangka memastikan, apakah Tenaga Non ASN tersebut masih aktif atau sudah tidak aktif, diperlukan pemutakhiran data untuk mengoptimalkan formasi yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Ditambahkan Wawan, proses pemutakhiran awal telah dilakukan sampai dengan 19 April 2024. Dari situ, diketahui ada Tenaga Non ASN yang sudah meninggal dunia, sudah tidak aktif, pindah tempat kerja, dan ada juga yang sudah diangkat. Hasilnya, terdapat 82.066 Tenaga Non ASN yang melakukan pemutakhiran data.
“Pemutakhiran data awal ini juga direview oleh tim Itjen Kemenag. Kini tiba tahapan uji publik untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memberikan tanggapan. Sehingga, Tenaga Non ASN yang akan ikut seleksi CASN nantinya sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,” tandasnya.
Cek [CUCI GUDANG] Tas Selempang Kulit Asli Messenger Bag Large dengan harga Rp99.900. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/g3xdGb3O2?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
Ùˆ صلى الله على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله Ùˆ صØبه Ùˆ سلم أجمعينثم السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)