بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor. 11818.21B-Sl.02.OI/SD/E.ll/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 hal penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, dan surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11818.3/B-Sl.02.01/SD/E.ll/2023 tanggal 20 Mei 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:
1 . Bahwa pada masa pengisian Daftar
Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk PPPK, terdapat peserta yang
mengundurkan diri dan peserta meninggal dunia sehingga dapat digantikan oleh
peserta lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Bahwa bagi Peserta pengganti
sebagaimana terlampir pada pengumuman ini, agar segera menyiapkan dokumen dan
mengisi DRH secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing;
3. Bahwa peserta wajib
mengunggah dokumen pada akun SSCASN masing-masing sesuai dengan batas waktu
akan diinformasikan selanjutnya, adapun yang diunggah antara lain
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan 'atar belakang wama merah;
b, Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar
negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementeñan
yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau
bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat
keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian
yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH
dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang
pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri
menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani
sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima)
poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara RepublÃk
Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter
yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan
ditetapkan paling kurang pada bulan Juni 2024;
h. Surat Keterangan tidak
mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
Iainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan
paling kurang pada bulan Juni
2024;
4. Apabila sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan
Iulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka yang bersangkutan
dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri;
5. Apabila terdapat peserta
yang telah dinyatakan Iulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib
membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri
dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman
ini;
6. Dalam hal peserta yang
sudah dinyatakan Iulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK
kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak
boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;
7. Apabila di kemudian hari
peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan
manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau
yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPWPPPK;
8. Keputusan Panitia bersifat
final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
9. Bagi seluruh peserta agar
selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama
melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan
https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram:
@kemenag_ri/@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_Rl.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Download Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2023
No Surat : Nomor: P- 17861SJIB.ll.21KP.OO.110512024
Tentang : Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Cek 2024 Mesin Cuci Mini Portable 2 Tabung 8L Mesin Cuci Lipat Otomatis dengan harga Rp269.990. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/9UfmJjoRwr?share_channel_code=1
Demikian sedikit tulisan yang dapat kami sampaikan tentang "Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2023", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI .
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)