السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

PINTAR adalah platform pembelajaran resmi dan bersertifikat Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pembelajaran di PINTAR berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak menggunakan Zoom atau media tatap muka lainnya.

Untuk mengikuti pembelajaran, peserta wajib mendaftar dan melakukan pembelajaran sampai selesai secara mandiri. Pembelajaran di PINTAR dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pembelajaran.


Sebelum daftar pelatihan, bagi yang belum punya akun silakan daftar dulu dengan mengikuti langkah-langkah BUAT AKUN DISINI.


Persyaratan

1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 

2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua

3. Syarat Jenis Kelamin : Semua

4. Syarat Pendidikan Umum : Semua


PELATIHAN PINTAR KEMENAG


DELAPAN Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 20 - 22 Juni 2024
Pelaksanaan : 23 - 27 Juni 2024.


1. Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka - Angkatan XI

2. Pelatihan Inklusi pada Madrasah/Sekolah - Angkatan II

3. Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal - Angkatan IV

4. Pelatihan Numerasi : Ide Praktis Pembelajaran dan Permainan Numerik - Angkatan IV

5. Pelatihan Keluarga Sakinah - Angkatan VII

6. Pelatihan Metodologi Pembelajaran (Model Pembelajaran Terupdate) - Angkatan III

7. Penilaian Pembelajaran berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka - Angkatan V

8. Pelatihan Manajemen Kemasjidan - Angkatan VI


KUNCI JAWABAN PELATIHAN PINTAR KEMENAG BULAN JUNI PERIODE 2


1. Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka - Angkatan XI

>>> LINK PELATIHAN KLIK DISINI <<<
Untuk Kunci Jawabannya silakan lihat  DISINI 


Lanjut ke halaman 2 :

Hal. 2

2. Pelatihan Inklusi pada Madrasah/Sekolah - Angkatan II

PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH

 

  • LATAR BELAKANG

 

Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban. 

 

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.

 

Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.

 

Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada. 

 

Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

 

Tujuan pelatihan ini adalah:

  1. Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
  2. Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
  3. Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;

- Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif 

- Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif

- Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)

- Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif

- Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah 

- Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah

- Praktik Pengelolaan dan Pengambangan Madrasah Inklusif

- Pemahaman monitoring, evaluasi dan sistem penjaminan mutu madrasah inklusif.

 

Sasaran Peserta : 

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
  2. Peserta didik pada madrasah dan masyarakat umum.


Untuk Kunci Jawabannya silakan lihat  DISINI 

Lanjut ke halaman 3 :

Hal. 3


3. Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal - Angkatan IV

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :

- Strategi belajar membaca di kelas awal
- Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca bersama
- Penerapan kegiatan terdiferensiasi dalam kegiatan membaca terbimbing
- Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca terbimbing
- Buku Berjenjang

 


Untuk Kunci Jawabannya silakan lihat  DISINI 

Lanjut ke halaman 4 :

Hal. 4


4. Pelatihan Numerasi : Ide Praktis Pembelajaran dan Permainan Numerik - Angkatan IV

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :

A. Numerasi di mana-mana:

1. Pengantar Penguatan Numerasi dalam Kurikulum Merdeka

2. Pendekatan Numerasi Lintas Kurikulum

3. Numerasi di Lingkungan Sekitar

B. Ide-Ide Praktis Penggunaan Alat Matematika

1. Numerasi Berbasis Alat Elektronik

2. Numerasi Berbasis Alat Non Elektronik

C. Permainan Kaya Numerasi

1. Permainan Berbasis Digital Kaya Numerasi 

2. Permainan Berbasis Non Digital Kaya Numerasi


>>> LINK PELATIHAN KLIK DISINI <<<

Untuk Kunci Jawabannya silakan lihat  DISINI 

Lanjut ke halaman 5 :

Hal. 5


5. Pelatihan Keluarga Sakinah - Angkatan VII

Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari : 


Konsep Dasar Perkawinan

Komunikasi dalam Perkawinan

Peran dan Tanggung Jawab Pasangan dalam Perkawinan

Pengelolaan Keuangan dalam Perkawinan

Intimasi dan Kehidupan Seksual dalam Perkawinan

Menghadapi Tantangan dan Perubahan dalam Perkawinan

Pendidikan Anak dan Pembinaan Keluarga dalam Perkawinan

Perkawinan dan Kesehatan Mental

  
>>> LINK PELATIHAN KLIK DISINI <<<

Untuk Kunci Jawabannya silakan lihat  DISINI 


Lanjut ke halaman 6 :

Hal. 6

6. Pelatihan Metodologi Pembelajaran (Model Pembelajaran Terupdate) - Angkatan III

Pada Pelatihan Metodologi Pembelajaran, peserta akan mempelajari :


  1. Konsep Metodologi Pembelajaran
  2. Model-model Pembelajaran
  3. Pemetaan model pembelajaran berdasarkan Tujuan Pembejaran
  4. Perencanaan Pembelajaran (Lesson Plan)
  5. Pengembangan strategi  pembelajaran


>>> LINK PELATIHAN KLIK DISINI <<<

Untuk Kunci Jawabannya silakan lihat  DISINI 


Lanjut ke halaman 7 :

Hal. 7


7. Penilaian Pembelajaran berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka - Angkatan V

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :

Konsep Penilaian Pembelajaran Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka
Analisis CP, TP dan KKTP
Strategi mendesain Model Pembelajaran Berbasis HOTS
Teknik Penilaian Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka 
Penyusunan Instrumen Penilaian Pembelajaran Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka


>>> LINK PELATIHAN KLIK DISINI <<<

Untuk Kunci Jawabannya silakan lihat  DISINI 


Lanjut ke halaman 8 :

Hal. 8


8. Pelatihan Manajemen Kemasjidan - Angkatan VI

Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari : 

  1. Sejarah Organisasi Masjid 
  2. Manajemen Dewan Kemakmuran Masjid
  3. Administrasi Aset dan Keuangan Masjid
  4. Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf 
  5. Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi
  6. Pembinaan Remaja Masjid 
  7. Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi 

>>> LINK PELATIHAN KLIK DISINI <<<

Untuk Kunci Jawabannya silakan lihat  DISINI 





Cek Tas Ransel Sekolah Anak CINNAMOROLL PAKETAN FREE 4pcs Sanrio Korean Style Kuromi Melody SD SMP Remaja dengan harga Rp63.988. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/3VOjIhymIM?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kumpulan Kunci Jawaban Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Pelaksanaan : 23 - 27 Juni 2024", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape