بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan bahwa pendidikan harus berlangsung sepanjang hayat dengan proses yang membudayakan dan memberdayakan peserta didik. Prinsip penyelenggaraan pendidikan ini adalah memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas dalam pembelajaran.
Kementerian Agama
memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola madrasah secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Tujuannya adalah memberikan layanan pendidikan yang konstruktif, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kearifan lokal.
Untuk mendukung pembelajaran yang bermakna dan efektif serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pedoman ini memberikan arah bagi madrasah dalam menerapkan kurikulum merdeka.
Maksud dan Tujuan
- Maksud: Pedoman ini memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan dalam mengelola kurikulum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tujuan: Mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menumbuhkembangkan karakter Pancasila pada peserta didik sepanjang hayat.
Sasaran
Pedoman ini ditujukan kepada:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
- Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
- Madrasah
- Pemangku kepentingan terkait
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman ini mencakup:
- Struktur kurikulum
- Pembelajaran dan penilaian/asesmen
- Kokurikuler
- Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler
- Kurikulum madrasah
- Muatan lokal
- Ketentuan peralihan
- Sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum
Pengertian Umum
- Madrasah: Satuan pendidikan formal di bawah binaan Menteri Agama yang mencakup RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
- Raudhatul Athfal (RA): Satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dengan kekhasan agama Islam untuk anak usia 4-6 tahun.
- Madrasah Ibtidaiyah (MI): Satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 6 tingkat.
- Madrasah Tsanawiyah (MTs): Satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 3 tingkat, lanjutan dari SD, MI, atau sederajat.
- Madrasah Aliyah (MA): Satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah dengan kekhasan agama Islam, lanjutan dari SMP, MTs, atau sederajat.
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK): Satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah dengan kekhasan agama Islam, lanjutan dari SMP, MTs, atau sederajat.
- Kurikulum: Rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, bahan pelajaran, serta metode pembelajaran.
- Kurikulum Merdeka: Kurikulum yang memberikan fleksibilitas dan fokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
- Intrakurikuler: Kegiatan pembelajaran sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur kurikulum.
- Kokurikuler: Kegiatan pembelajaran untuk penguatan, pendalaman, dan pengayaan intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
- Ekstrakurikuler: Kegiatan pengembangan karakter untuk memperluas potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik dengan bimbingan madrasah.
- Capaian Pembelajaran: Kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase.
- Fase: Tahapan perkembangan belajar peserta didik.
- Penilaian: Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
- Guru: Pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Peserta Didik: Anggota masyarakat yang mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Kementerian: Kementerian Agama.
- Direktorat Jenderal: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Direktur Jenderal: Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya tentang KMA 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK bisa diunduh melalui tautan berikut.
KMA 450 Tahun 2024: Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK
Untuk mengunduh file KMA diatas silakan klik dibawah ini:
Cek Setelan Olahraga wanita - Baju olahraga Wanita Muslim - Setelan Senam Sepeda Gowes Wanita dengan harga Rp158.400. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/9Ugxh7YFKi?share_channel_code=1
Demikian informasi mengenai "KMA 450 Tahun 2024: Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)