السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
SURAT EDARAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR SE. 19 TAHUN 2024
TENTANG PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
A. Umum Dalam rangka menumbuhkan rasa kebanggaan, kebersamaan, dan kesetiakawanan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, perlu pakaian dinas harian sesuai dengan kesepakatan bersama.
B. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai upaya membangun soliditas dan solidaritas antara pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dan mempertegas identitas Moderasi Beragama yang merupakan program prioritas nasional.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penggunaan pakaian dinas harian pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.
D. Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian. Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 tanggal 27 Januari 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri.
Keputusan Musyawarah Nasional IX KORPS Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP.06/MUNAS.IX/1/2022 tanggal 29 Januari 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Hasil rapat bersama para Pejabat Kementerian Agama Pusat pada tanggal 5 Agustus 2024.
Pria : Kemeja Putih Lengan Panjang, Celana Warna Gelap,Wanita : Blus Warna Putih, Bawahan Warna Gelap, bagi yang berkerudung menyesuaikan.(contoh pakaian seragam terlampir)
Pria : Kemeja Baju Batik Lengan Panjang, Celana Warna Gelap.Wanita : Menyesuaikan.
Pria/Wanita : menyesuaikan.
a. Setiap hari besar nasional; danb. Rapat-rapat pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI.
1. Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan, Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 28 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.2. Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terimakasih.
Cek Baju Hut RI 17 Agustus Baju Indonesia Kaos Merah Putih Baju Kemerdekaan Republik Indonesia full Printing dengan harga Rp66.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6pguBcBE0c?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Edaran Ketentuan Pakaian Dinas Harian Pegawai Kemenag", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)