hanapibani.com


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

 Pelatihan Pelayanan Publik

Informasi Umum

NAMA PELATIHAN : Pelatihan Teknis Pelayanan Publik

 

Kompetensi Teknis  :  Peserta mampu memperjelas konsep dan kebijakan pelayanan publik, mendesain pelayanan publik, mengimplementasikan standar pelayanan dan pengawasan pelayanan publik, mengelola pengaduan masyarakat, dan mengevaluasi indeks kepuasan masyarakat.

 

Sasaran Pelatihan : ASN/Pegawai Kementerian Agama

 

Tujuan Pelatihan : Sebagai Panduan dan Acuan dalam Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kementerian Agama

 

Latar belakang Pelatihan : Pelayanan publik yang berkualitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelatihan yang baik dapat membantu pegawai negeri memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka. Dunia yang terus berkembang dan begitu juga kebutuhan masyarakat, maka itu pelatihan yang berkelanjutan memastikan bahwa pegawai negeri memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan baru dan beradaptasi dengan perubahan. 

 

Mengapa harus ikuti pelatihan ini : Menguatkan fungsi ASN sebagai Pelayan Publik, dan upaya mewujudkan Good Governance melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada publik/masyarakat.

MATERI ; 


Kunci Jawaban - 3.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat - Pintar Kemenag

Soal dan jawaban tersusun secara acak, jadi harap lebih teliti!

======

SOAL 1

Salah satu tujuan dibentuknya Unit Kepatuhan Internal atau Pengelola Pengaduan Masyarakat adalah:

[A] Penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai
[B] Penegakan hukum di lingkungan Kemneterian Agama
[C] Mengeliminasi penyimpangan yang timbul*
[D] Rekomendasi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran

SOAL 2

Secara teknismerupakan pengaduan yang berisi tentang dugaan terjadinya pelanggaran disiplin pegawal dan/atau kode etik.

[A] Pengaduan informatif
[B] Pengaduan normative
[C] Pengaduan layanan
[D] Pengaduan penyimpangan*

SOAL 3

Unit pengelola pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Agama:

[A] Semua benar*
[B] Inspektorat Jenderal
[C] Sekretariat Jenderal
[D] Bagian atau subbagian yang menangani urusan di bidang organisasi, tata laksana, dan kepegawaian

SOAL 4

Setiap unit pelayanan yang secara khusus menangani pengaduan masyarakat bertujuan, kecuali:

[A] Mengeliminasi penyimpangan-penyimpangan yang timbul
[B] Terwujudnya audit secara cepat dan tepat*
[C] Membantu organisasi dalam menyukseskan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama Ri khususnya dalam hal perbaikan perilaku dan meningkatkan integritas pegawai Kementerian Agama RI
[D] Memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama RI

SOAL 5

Efektivitas pembentukan unit pengaduan pelayanan publik, kecuali ....

[A] Keberhasilan program
[B] Keberhasilan program dan Keberhasilan sasaran*
[C] Keberhasilan sasaran
[D] Keberhasilan organisasi


Lanjut ke halaman 2 :

Page : 12Next