بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Kemendikbud memberikan peluang emas bagi guru yang masih berstatus pelaksana untuk beralih ke jabatan fungsional guru tanpa perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Penyesuaian ini hanya akan dilakukan melalui Uji Kompetensi (UKOM), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran SE GTK Kemdikbudristek tentang UKOM bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
Isi Surat Edaran
Surat Edaran SE GTK Kemdikbudrsitek menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan dan penataan guru yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru, pemerintah pusat dan daerah perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
Penyesuaian Nomenklatur dan Pengangkatan
- Berdasarkan surat dari Kementerian PANRB nomor B/19/SM.02.01/2024, PNS dengan formasi JF Guru dan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) namun belum diangkat dalam JF Guru harus segera diangkat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penata Muda (III/a) dan Penata Muda Tingkat 1 (III/b): Diangkat sebagai Guru Ahli Pertama tanpa uji kompetensi.
- Penata (III/c): Diangkat sebagai Guru Ahli Muda setelah lulus uji kompetensi. Jika tidak lulus, akan diangkat sebagai Guru Ahli Pertama.
- Berdasarkan surat dari Kementerian PANRB nomor B/19/SM.02.01/2024, PNS dengan formasi JF Guru dan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) namun belum diangkat dalam JF Guru harus segera diangkat dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyelenggaraan Uji Kompetensi
- Kemdikbudristek akan menyelenggarakan uji kompetensi sesuai ketentuan di atas dengan jadwal yang tercantum dalam Lampiran 1 Surat Edaran.
Ketentuan Uji Kompetensi
- Pemerintah daerah dan K/L lain mengusulkan PNS yang melaksanakan tugas Guru Pelaksana untuk mengikuti uji kompetensi berdasarkan data potensi dari BKN yang terdapat di laman ujikompetensi.kemdikbud.go.id.
- Bagi Guru yang memenuhi syarat tetapi tidak tercantum dalam data potensi, pemerintah daerah dan K/L lain dapat mengusulkan Guru tersebut sebagai calon peserta Uji Kompetensi melalui sistem uji kompetensi.
- Pemerintah daerah dan K/L lain harus mendorong Guru dengan pangkat Penata (III/c) untuk mengikuti Uji Kompetensi sesuai dengan lini masa yang telah ditetapkan.
- PNS yang telah lulus uji kompetensi ke dalam JF Guru Ahli Muda pada periode 2023 dapat mengusulkan pengangkatan ke dalam JF Guru Ahli Muda sesuai ketentuan.
Koordinasi Teknis dan Coaching Clinic
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan koordinasi teknis dan coaching clinic pelaksanaan uji kompetensi pada tanggal 26 Juli 2024 secara daring.
Jadwal Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
No |
Kegiatan |
Jadwal |
1 |
Sosialisasi Surat Pemberitahuan
dan Laman Uji Kompetensi Guru Pelaksana |
22 - 23 Juli 2024 |
2 |
Koordinasi Teknis dan Coaching
Clinic Pengusulan Calon Peserta Uji Kompetensi |
24 - 29 Juli 2024 |
3 |
Pengusulan Calon Peserta Uji
Kompetensi oleh Dinas Pendidikan dan K/L lain |
01 - 09 Agustus 2024 |
4 |
Coaching clinic pendaftaran |
12 Agustus 2024 |
5 |
Pemberkasan dokumen pendaftaran |
12 - 23 Agustus 2024 |
6 |
Verifikasi dan validasi dokumen
pendaftaran peserta |
26 - 29 Agustus 2024 |
7 |
Perbaikan dokumen pendaftaran |
27 - 29 Agustus 2024 |
8 |
Verifikasi dan validasi
perbaikan dokumen pendaftaran peserta |
29 - 31 Agustus 2024 |
9 |
Pengumuman seleksi administrasi |
04 - 06 September 2024 |
10 |
Pengusulan TUK, Pengawas TUK,
dan pengelolaan jadwal peserta |
09 - 13 September 2024 |
11 |
Coaching clinic pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru Pelaksana |
16 September 2024 |
12 |
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
Pelaksana |
17 - 18 September 2024 |
13 |
Pengumuman hasil kelulusan Uji
Kompetensi |
23 - 25 September 2024 |
Penutup
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengunduh Surat Edaran SE GTK Kemdikbudrsitek tentang UKOM Guru Pelaksana ke Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 di sini:
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh guru pelaksana yang ingin meningkatkan karier mereka dalam jabatan fungsional guru. Tetap semangat dan terus berusaha untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik!
Cek Lakendistro Kaos Anak Laki Laki Perempuan Kemerdekaan 17 Agustus Baju Distro 1-13 Tahun Combad 30s dengan harga Rp28.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/qPskJeya?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Pengumuman Penting: UKOM Guru Pelaksana Menuju Jabatan Fungsional Guru 2024", Semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)