بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
A. Kewajiban Penggunaan EDM dan e-RKAM.
- melakukan pembelajaran mandiri penggunaan aplikasi EDM dan e-RKAM;
- melakukan komunikasi, koordinasi, meminta bimbingan kepada pengawas madrasah dan Kantor Kementerian Agama; dan
- menggunakan EDM dan e-RKAM dalam mengelola dana BOS setelah ditetapkan sebagai penerima.
4. Direktorat KSKK Madrasah melakukan monitoring dan mengevaluasi terhadap kepatuhan madrasah dalam menggunakan EDM dan e-RKAM; dan
B. Kewajiban Menyusun Evaluasi Diri Madrasah dan Rencana Anggaran dan Pendapatan.
- BAP EMIS BOS september 2024 jumlah siswa MI “A” di Kota Bogor: 100 siswa satuan biaya/siswa/tahun: Rp. 1.030.000,-
- Rencana pendapatan indikatif MI “A” di Kota Bogor = 100 x Rp.1.030.000,- = Rp. 103.000.000,-
4. madrasah dapat melakukan perubahan pendapatan indikatif menjadi pendapatan definitif dengan menyesuaikan jumlah alokasi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah.
Download Edaran Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM
Untuk mengunduh file di atas silakan klik di bawah ini:
Cek SIAPKIRIM! BUKU DRILLING TEMBUS CPNS 2024 PING LIE x FANDI AP / BUKU CPNS 2024 UPDATE SOAL PENALARAN dengan harga Rp135.750. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/7AKsCDN3Wd?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Edaran Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)