بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Sinkronisasi pengelolaan kinerja di PMM dan E-Kinerja merupakan bagian dari upaya digitalisasi oleh Kemdikbudristek melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Platform ini mempermudah guru dan kepala sekolah dalam menetapkan sasaran kinerja berdasarkan kebutuhan institusi dan pengembangan karir guru, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pembelajaran yang berfokus pada siswa.
Saat ini, fitur pengelolaan kinerja di PMM telah terintegrasi dengan layanan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Integrasi ini memungkinkan guru dan kepala sekolah untuk mengelola kinerja dengan lebih kontekstual dan spesifik sesuai dengan tugas masing-masing, sejalan dengan visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
Selain itu, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat dan berdasarkan tugas serta tanggung jawab yang jelas. Langkah-langkah ini bertujuan agar proses monitoring dan evaluasi kinerja menjadi lebih transparan dan responsif, mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di setiap satuan pendidikan.
Tahapan Sinkronisasi Pengelolaan Kinerja di PMM dan E-Kinerja
Untuk melakukan sinkronisasi kinerja secara mandiri, guru dapat mengakses e-Kinerja melalui tautan resmi BKN. Berikut adalah langkah-langkah sinkronisasi antara e-Kinerja dan PMM:
Pada dashboard e-Kinerja, pengguna akan melihat notifikasi "Akun Anda Terdaftar sebagai Pengguna Aplikasi PMM." Buka menu SKP dan temukan tombol "Sinkro PMM."
Klik tombol "Sinkro PMM" berwarna biru di bagian kanan atas untuk memulai proses sinkronisasi data SKP dari PMM ke e-Kinerja BKN. Tunggu hingga proses selesai, lalu klik "OK" untuk melihat data yang telah diperbarui.
Jika sinkronisasi berhasil tanpa kendala, tampilan SKP di e-Kinerja BKN akan menampilkan rencana yang telah disusun di PMM.
Namun, jika terdapat kesalahan, pesan error akan muncul dan dapat ditindaklanjuti oleh pegawai serta admin instansi terkait.
Pesan error ini penting untuk segera diatasi, agar data yang bermasalah dapat diperbaiki dan sinkronisasi dapat dilakukan ulang. Admin instansi memiliki akses untuk memantau kendala yang dihadapi guru dan melakukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Berikut adalah contoh tampilan yang dilihat oleh Admin Instansi saat merekap kendala sinkronisasi PMM yang dihadapi oleh guru. Anda dapat menghubungi Admin Instansi untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga proses sinkronisasi dapat dilakukan ulang.
Dengan sinkronisasi ini, diharapkan penilaian kinerja menjadi lebih tepat sasaran dan meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan sesuai dengan tujuan Kemendikbudristek.
Untuk mempermudah proses, guru juga dapat mengunduh panduan sinkronisasi kinerja antara PMM dan e-Kinerja. Semoga langkah-langkah ini bermanfaat dan dapat mendukung transformasi pendidikan di Indonesia.
Download Panduan Sinkronisasi Pengelolaan Kinerja di PMM dan E-Kinerja
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Cek GFS SR HERITAGE LACE BLOUSE dengan harga Rp37.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/AUb8xT7SzU?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Panduan Sinkronisasi Pengelolaan Kinerja di PMM dan E-Kinerja", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)