Breaking News

02 September 2024

Pedoman Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024


hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Dalam beberapa hari terakhir, saat sesi pembinaan, masih terdapat sejumlah kepala sekolah dan guru yang menanyakan tentang Pedoman Teknis (Juknis) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024. Perlu diketahui bahwa pedoman teknis ini, termasuk proses seleksi Guru sebagai Kepala Sekolah, masih merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Menurut Pasal 1 dari peraturan ini, Kepala Sekolah adalah guru yang mendapatkan tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Dalam hal ini, guru diartikan sebagai pendidik profesional yang memiliki tugas utama dalam mendidik, mengajar, serta melakukan evaluasi terhadap peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan formal.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan tenaga pendidik lainnya. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja, serta pengembangan profesi kepala sekolah, termasuk persiapan kepala sekolah untuk ditempatkan di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Pasal 4 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa proses penugasan, termasuk pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja kepala sekolah, harus didukung oleh sistem informasi manajemen yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Jika sistem informasi tersebut belum tersedia, maka Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau penyelenggara satuan pendidikan lainnya dapat menggunakan sumber data yang sudah ada untuk melaksanakan proses tersebut.

Seiring berlakunya peraturan ini, semua ketentuan sebelumnya yang mengatur tentang pedoman teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah, seperti yang diatur dalam Perdirjen GTK Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 dan perubahan-perubahan berikutnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tahapan Penetapan Guru Calon Kepala Sekolah (BCKS)

Proses penetapan Guru sebagai Calon Kepala Sekolah (BCKS) melibatkan beberapa tahap penting. Pertama, undangan untuk calon BCKS disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau penyelenggara satuan pendidikan lainnya kepada guru yang memenuhi syarat. Guru-guru ini kemudian diminta untuk mengumpulkan berkas persyaratan, yang meliputi hasil penilaian kinerja, pengalaman manajerial, serta beberapa dokumen lainnya seperti surat keterangan sehat dan SKCK.

Selanjutnya, berkas-berkas ini diverifikasi dan divalidasi oleh pihak yang berwenang. Dalam proses ini, beberapa hal dipertimbangkan, seperti kemungkinan penugasan lintas satuan pendidikan atau lintas jenjang pendidikan. Jika terjadi kelebihan jumlah BCKS, pemilihan akan dilakukan sesuai kebutuhan. Selain itu, dalam kondisi tertentu, guru yang belum memiliki sertifikat CKS atau GP dapat ditetapkan sebagai BCKS dengan mempertimbangkan kondisi kekurangan kebutuhan kepala sekolah.

Tahap berikutnya adalah penetapan BCKS yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan lainnya. Setelah itu, tim pertimbangan akan memeriksa ulang BCKS yang terpilih, terutama jika terdapat catatan penting dari hasil validasi. Tim ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk pengangkatan kepala sekolah.

Proses Pengangkatan dan Pemutakhiran Data Kepala Sekolah

Setelah rekomendasi diberikan oleh tim pertimbangan, pengangkatan kepala sekolah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan. Kepala sekolah yang telah dilantik kemudian harus dicatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan data tersebut selalu mutakhir.

Selain itu, penugasan kembali kepala sekolah untuk masa periode kedua, ketiga, atau keempat juga mengikuti prosedur yang ketat, termasuk evaluasi kinerja dan kepemilikan sertifikat yang relevan. Jika kinerja kepala sekolah dinilai baik dan memenuhi persyaratan lainnya, maka mereka dapat ditugaskan kembali. Sebaliknya, jika tidak, mereka tidak akan ditugaskan kembali untuk periode berikutnya.

Kesimpulan

Peraturan ini memberikan kerangka yang jelas bagi proses penugasan guru sebagai kepala sekolah, dengan tujuan memastikan bahwa kepala sekolah yang terpilih memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. Pengangkatan kepala sekolah tidak hanya bergantung pada penilaian kinerja, tetapi juga melibatkan pertimbangan manajerial dan kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang ada. Dengan demikian, diharapkan bahwa kepala sekolah yang dipilih mampu menjalankan tugasnya dengan baik, berkontribusi positif terhadap pengembangan pendidikan di Indonesia.

Download Pedoman Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024


Untuk mengunduh file diatas silakan klik di bawah ini:




Cek Buku PPPK GURU PGSD 2024 - Peringkat 1 PPPK GURU KELAS 2024 - Buku Original Soal dan Pembahasan dengan harga Rp108.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/3L7b4IoOvn?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pedoman Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Mari Tata Niat agar Ibadah Menjadi Nikmat

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI