بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Simak kunci jawaban modul 3.13 Alur Registrasi dan Sertifikasi Halal (Reguler dan Self Declare) - Bagian 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal di Pintar Kemenag.
Melansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal diselenggarakan pada 6-10 Oktober 2024.
Modul 3.13 Alur Registrasi dan Sertifikasi Halal (Reguler dan Self Declare) - Bagian 2 merupakan salah satu materi yang dibahas dalam pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal.
Bagi peserta pelatihan ini, kunci jawaban modul 3.13 Alur Registrasi dan Sertifikasi Halal (Reguler dan Self Declare) - Bagian 2 di dibawah ini dapat sebagai bahan referensi dalam menjawab soal.
Berikut referensi kunci jawaban modul 3.13 Alur Registrasi dan Sertifikasi Halal (Reguler dan Self Declare) - Bagian 2, pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag ;
1. Proses penetapan kehalalan produk untuk skema sertifikasi haial yang didasarkan pernyataan halal UMK, dilaksanakan oleh:
A Komite Fatwa Produk Halal
B Majelis Ulama Indonesia
C Semua benar
D Komisi Fatwa
Jawaban: D
2. Jangka waktu pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikat halal oleh BPJPH, yaitu:
A 12 hari kerja
B 2 hari kerja
C 21 hari kerja
D 1 hari kerja
Jawaban: B
3. Ketentuan sertifikat halal luar negeri yang dapat diregistrasi oleh BPJPH, yaitu:
A. LHLN telah bekerja sama saling pengakuan dengan BPJPH
B. Produk akan diimpor ke Indonesia
C. Lembaga Halal sudah terakreditasi oleh BSN
D. Semua benar
Jawaban: A
4. Waktu pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan dalam jangka waktu:
A. 10 hari kerja
B. 25 hari kerja
C. 15 hari kerja
D. 21 hari kerja
Jawaban: C
5. Setelah pelaku usaha mengirimkan data permohonan pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha, langka berikutnya yang dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal adalah:
A Memberikan rekomendasi pernyataan halal kepada BPJPH
B Semua salah
C Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Komisi Fatwa
D Melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha
Jawaban: D
6. Waktu pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu:
A 15 hari kerja
B 10 hari kerja
C 21 hari kerja
D 25 hari kerja
Jawaban: A
7. Alur proses layanan registrasi sertifikat halal luar negeri meliputi:
A Pengisian data pelaku usaha, verifikasi kelengkapan dokumen, pembayaran, penerbitan blanko registrasi sertifikat halal luar negeri
B Log in siHALAL, penyerahan dokumen tambahan kepada BPJPH, verifikasi pembayaran
C Pendaftaran registrasi, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, pembayaran, penerbitan blanko registrasi sertifikat halal luar negeri
D Pendaftaran registrasi, pembayaran invoice, penerbitan kode registrasi
Jawaban: C
8. Jangka waktu untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi hasil laporan Pendampingan Proses Produk Halal oleh BPJPH, yaitu...
A 10 hari kerja
B 10 hari kalender
C 1 hari kerja
D 1 hari kalender
Jawaban: A
9. Jangka waktu penetapan kehalalan produk untuk skema sertifikasi halal yang didasarkan pernyataan halal UMK yaitu:
A 3 hari kerja
B 1 hari kerja
C 1 hari kalender
D 3 hari kalender
Jawaban: B
10. Berikut adalah dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri, kecuali:
A Salinan sertifikat halal luar negeri
B Surat permohonan
C Daftar pengolahan produk yang dilengkapi dengan kode harmonisasi
D Daftar barang yang akan dimpor ke Indonesia
Jawaban: C
Disclaimer: Kebenaran atas kunci jawaban ini bersifat tidak mutlak. Anda dapat menjadikannya sebagai alternatif referensi.***
Cek PROMO PAKET USAHA 100 RIBU 3PCS | SARUNG BATIK DEWASA | MOTIF SARUNG GUS IQDAM BAHAN KATUN dengan harga Rp85.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/7fHe4dk9em?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Kunci Jawaban Modul 3.13 Alur Registrasi dan Sertifikasi Halal (Reguler dan Self Declare) - Bagian 2, Pintar Kemenag", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)