بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Inilah kunci jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal di Pintar Kemenag.
Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelatihan baru Calon Pengawas Jaminan Produk Halal pada 6-10 Oktober 2024.
Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting yang wajib dipahami oleh calon pengawas JPH.
Beberapa materi yang akan dipelajari antara lain modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Modul ini merupakan pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan produksi sesuai dengan standar halal. Pengawas harus memahami dengan baik penerapannya.
Bagi peserta mengikuti pelatihan ini, kunci jawaban modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dibawah ini bisa dijadikan sebagai referensi untuk menjawab soal.
Berikut kunci jawaban modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). dalam pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Pinta Kemenag :
1 dari 10 soal
Perusahaan yang fasiltas produksinya digunakan oleh perusahaan lain untuk melakukan sebagian/seluruh proses produksi dalam rangika menghasilkan produk disebut?
Kunci Jawaban: C, Maklon
2 dari 10 soal
Jika suatu bahan tidak terdapat dalam KMA 748/2021 dan KMA 1360/2021, maka dokumen pembuktiannya adalah
Kunci Jawaban: A, Dokumen pendukung bahan lainnya
3 dari 10 soal
Jenis bahan berikut yang tidak termasuk dalam PPH adalah
Kunci jawaban: C, Bahan pencampur
4 dari 10 soal
Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal ditetapkan dalam bentuk apa?
Kunci jawaban: A, Keputusan Kepala BP JPH Nomor 20 Tahun 2023
5 dari 10 soal
Apa bunyi aturan peralihan PP No 39 Tahun 2021 Pasal 169 Huruf H?
Kunci jawaban: C, Dokumen SJPH yang sudah da tetap diakui dan wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tohun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
6 dari 10 soal
Berdasarkan bentuk-bentuk produk di bawah ini, manakah bentuk produk yang dapat disertifikasi halal?
Kunci jawaban: A, Masakan berbahan ceker ayam
7 dari 10 soal
Di bawah ini mana yang tidak termasuk Ketentuan Standar Nasional indonesia terkait halal yang telah disahkan/ditetapkan?
Kunci jawaban: C, SNI99004; 2021
8 dari 10 soal
Apa nama website resmi pemerintah yang digunakan untuk mengecek validitas produk yang telah bersertifikat halal adalah
Kunci jawaban: B, bpjph.halal.go id
9 dari 10 soal
Di bawah ini yang tidak termasuk tempat pengolahan dalam proses produk halal adalah
Kunci jawaban: A, Penimbangan bahan
10 dari 10 soal
Penyelenggara pelatihan bagi penyelia halal adalah instansudi bawah ini, kecuali?
Kunci jawaban: C, Lembaga swasta BNSP.
Disclaimer: Kebenaran atas kunci jawaban ini bersifat tidak mutlak. Anda dapat menjadikannya sebagai alternatif referensi.***
Cek PROMO PAKET USAHA 100 RIBU 3PCS | SARUNG BATIK DEWASA | MOTIF SARUNG GUS IQDAM BAHAN KATUN dengan harga Rp85.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/7fHe4dk9em?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)