Breaking News

09 Oktober 2024

Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, Pintar Kemenag

  

hanapibani.com

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

Inilah kunci jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 di Pintar Kemenag.

Melansir dari laman pintar.kemenag.go.id, Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal angkatan pertama yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada 6-10 Oktober 2024.

Dalam pelatihan ini, salah satu materi yang dipelajari peserta yakni modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2.

Bagi peserta yang mengikuti pelatihan ini, kunci jawaban modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 di bawah ini dapat sebagai bahan referensi dalam menjawab soal.

Berikut referensi kunci jawaban modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 di Pintar Kemenag :

1. Pengaturan regulasi terkait sertifikasi halal obat, produk biologi, dan alat kesehatan adalah:

A. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024

B. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022.

C. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023

D. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.

Jawaban : C


2. Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:

A. Majelis Ulama Indonesia.

B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

C. Komisi Fatwa Produk Halal

D. Komite Fatwa Produk Halal.

Jawaban : B


3. Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah ...

A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.

B. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.

C. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.

D. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran

Jawaban : B


4. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari ...

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034

Jawaban : C


5. Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?

A. 4 (empat) tahun

B. 3 (tiga) tahun

C. 2 (dua) tahun

D. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH

Jawaban : D

6. Berapa lama proses sertifikasi halal selfdeclare/pernyataan halal?

A. 10 hari kalender

B. 10 hari kerja

C. 13 hari kerja

D. 13 hari kalender

Jawaban : C


7. Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah

A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023

B. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

C. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Jawaban : B


8. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari:

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027

Jawaban : C


9. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari:

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027

Jawaban : C


10. Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah ...

A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Jawaban : D.

Disclaimer: Kebenaran atas kunci jawaban ini bersifat tidak mutlak. Anda dapat menjadikannya sebagai alternatif referensi.***


Cek PROMO PAKET USAHA 100 RIBU 3PCS | SARUNG BATIK DEWASA | MOTIF SARUNG GUS IQDAM BAHAN KATUN dengan harga Rp85.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/7fHe4dk9em?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2, Pintar Kemenag"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape






0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI