السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti fakta bahwa mayoritas guru madrasah di Indonesia belum memiliki sertifikat pendidik. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengungkapkan bahwa sebanyak 484.737 guru madrasah, atau sekitar 60,8%, belum tersertifikasi.
Menurutnya, hal ini sangat disayangkan, mengingat Pasal 82 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menetapkan bahwa seluruh guru seharusnya telah tersertifikasi dalam waktu 10 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku. Namun, setelah 19 tahun berjalan, masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan ini. "Kenapa hal ini dibiarkan?" ujar Ubaid, Senin (25/11/2024).
Antrian Sertifikasi Guru Madrasah Capai 53 Tahun
Ubaid juga memperingatkan bahwa tanpa adanya perubahan kebijakan terkait sertifikasi guru madrasah, antrean untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) diperkirakan membutuhkan waktu hingga 53 tahun. Hal ini disebabkan kuota PPG untuk guru madrasah hanya berkisar 9.000 peserta per tahun. "Antrean guru madrasah untuk PPG bahkan lebih panjang dibanding antrean haji," tambahnya.
Selain itu, Ubaid mengkhawatirkan dampak kebijakan pemerintah yang berencana menambah gaji guru sebesar Rp2 juta hanya untuk guru yang telah tersertifikasi. "Kebijakan ini hanya akan menguntungkan segelintir guru, sementara sebagian besar guru madrasah—terutama yang berstatus non-ASN—akan terpinggirkan," jelasnya. Dari 484.737 guru madrasah yang belum tersertifikasi, sebanyak 455.767 atau 94,1% di antaranya berstatus non-ASN.
Usulan JPPI untuk Mengatasi Ketimpangan
Untuk memperbaiki situasi ini, Ubaid menyarankan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan segera menyediakan dana yang memadai guna mempercepat program PPG, khususnya bagi guru madrasah. Ia menekankan pentingnya langkah ini agar antrean sertifikasi tidak mencapai puluhan tahun dan untuk mengatasi kesenjangan kualitas serta kesejahteraan guru.
Ubaid juga mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) agar menyusun kebijakan tata kelola guru yang terpadu, termasuk menyusun roadmap peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, baik di sekolah maupun madrasah.
"Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, juga harus memberikan dukungan dana bagi kesejahteraan guru madrasah yang belum tersertifikasi, terutama yang berstatus honorer," tutup Ubaid.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)