Breaking News

14 November 2024

Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Berwudhu di dalam toilet memiliki hukum makruh. Namun, banyak orang yang tinggal di tempat terbatas, seperti kontrakan petakan dengan halaman minim, hanya memiliki akses wudhu di toilet. Dalam kondisi seperti ini, mereka tentu berharap bisa tetap sempurna dalam ibadah mereka. Lalu, apakah kemakruhan ini mempengaruhi keabsahan ibadah mereka?

Dalam fiqih, keabsahan atau kesempurnaan ibadah dapat tercapai ketika syarat, rukun, dan kewajiban ibadah terpenuhi. Kemakruhan wudhu di toilet tidak memengaruhi keabsahan ibadah, karena aspek kemakruhan tidak termasuk rukun atau syarat sah ibadah. Oleh karena itu, selama syarat dan rukun terpenuhi, wudhu tersebut sah dan ibadah dapat dilanjutkan.

Syekh Amin al-Kurdi dalam madzhab Syafi'i menjelaskan bahwa wudhu di toilet termasuk dalam hal yang dimakruhkan dalam wudhu. Beliau menyatakan:

وأما مكروهته فإثنا عشر, الاسرف في الماء ,وتقديم اليسرى على اليمنى , والزيادة على الثلاث والنقص عنها الى ان قال- والوضوء في بيت الخلاء أهـ

Artinya: “Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu ada dua belas: boros dalam menggunakan air, mendahulukan anggota kiri daripada kanan, melebihi dari tiga kali basuhan, mengurangi jumlah basuhan, ... dan berwudhu di dalam toilet.” (Muhammad Amin al-Kurdi, Tanwirul Qulub, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, hal. 146)

Mazhab Maliki juga berpendapat serupa, di mana wudhu di tempat yang umumnya najis dihukumi makruh. Mereka berpendapat bahwa wudhu idealnya dilakukan di tempat yang jauh dari najis untuk menghindari percikan air najis. Dalam penjelasan Mazhab Maliki disebutkan:

أي أنه يكره فعل الوضوء في مكان نجس؛ لأنه طهارة، فيتنحى عن المكان النجس أو ما شأنه النجاسة ولئلا يتطاير عليه شيء مما يتقاطر من أعضائه ويتعلق به النجاسة

Artinya: “Dimakruhkan melakukan wudhu di tempat yang najis, karena wudhu adalah thaharah (bersuci), sehingga seharusnya wudhu dilakukan menjauh dari tempat najis atau tempat yang umumnya mengandung najis, agar tidak terkena percikan dari anggota tubuh yang menetes, sehingga najis menempel padanya.” (Abul Abbas Ahmad As-Shawi al-Maliki, Hasiyah As-Showi alal Syarhil Shaghir, Darul Ma’arif, juz I hal. 126)

Namun, kemakruhan ini berlaku dengan catatan tertentu. Jika risiko terkena najis dapat dihindari, misalnya dengan memastikan lantai toilet dalam keadaan suci, atau jika toilet adalah satu-satunya tempat untuk berwudhu, maka hukum makruh ini bisa tidak berlaku. Ulama kontemporer, Syekh Athiyah Shaqr, menjelaskan dalam kitabnya Mausu'ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam bahwa kemakruhan ini hanya berlaku jika ada kekhawatiran najis atau terdapat tempat alternatif untuk wudhu. Beliau menyatakan:

والوضوء من الصنبور (الحنفية) داخل الحمام مكروه إن خشى الإنسان النجاسة من تساقط المياه على الأرض المتنجسة، ووجد مكانا آخر يتوضأ فيه غير هذا المكان ، فإذا أمن النجاسة أو لم يوجد مكان آخر للوضوء فلا بأس بالوضوء في الحمام

Artinya: “Berwudhu dari keran di dalam kamar mandi hukumnya makruh jika seseorang khawatir air wudhunya jatuh ke lantai yang terkena najis, dan dia menemukan tempat lain untuk berwudhu selain kamar mandi tersebut. Namun, jika aman dari najis atau tidak ada tempat lain untuk berwudhu, maka tidak masalah berwudhu di dalam kamar mandi.” (Athiyah Shaqr, Mausu'ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, Kairo, Maktabah Wahbah, cet. I, juz 3 hal. 60)

Dari penjelasan ini, berwudhu di kamar mandi atau toilet tidak lagi dihukumi makruh jika tempat tersebut bersih dan suci, serta tidak ada risiko percikan najis pada tubuh. Selain itu, kemakruhan ini juga tidak berlaku apabila toilet atau kamar mandi tersebut adalah satu-satunya tempat yang tersedia untuk berwudhu. Hal ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam menetapkan hukum, terutama yang berkaitan dengan ubudiyah (ibadah).

Dengan menjaga kebersihan dan kesucian tempat berwudhu, ibadah dapat dilakukan dengan tenang dan sempurna. Wallahu a'lam.


Cek PARFUM UNISEX AROMA UNISEX- TYPOLOGY PARFUM UNISEX-INSPIRED – EAU DE TOILETTE dengan harga Rp20.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KnCZpqAh9?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI