السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Hari Ini! Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Diumumkan di Peringatan Hari Guru Nasional, Ini Rinciannya
Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2024 menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para guru profesional yang telah tersertifikasi. Pasalnya, pengumuman kenaikan tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan berlangsung pada hari yang istimewa ini.
Mendikdasmen, Prof. Abdul Mu'ti, telah memberikan sinyal mengenai rencana ini beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu prioritas utama.
"Fokus kami adalah meningkatkan pendapatan guru tersertifikasi pada tahun 2025, dan detailnya akan kami umumkan pada Hari Guru Nasional," ujar Prof. Mu'ti seperti dikutip dari siaran TV Parlemen oleh hanapibani.com.
Berapa Besaran Kenaikan Tunjangan Sertifikasi?
Meskipun nominal pastinya belum diungkap, Prof. Mu'ti menyatakan bahwa pihaknya tengah menghitung besaran kenaikan dengan cermat agar sesuai dengan hak setiap guru.
“Kami memastikan kenaikan ini dilakukan secara adil, sehingga tidak ada pihak yang tidak berhak malah menerima, sementara yang berhak justru terabaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Atip Latipulhayat, menambahkan bahwa peningkatan tunjangan ini akan mengikuti mekanisme yang melibatkan sertifikasi profesional guru sebagai salah satu kriteria utama.
Kriteria Guru Penerima Kenaikan Tunjangan Sertifikasi
Rencana kenaikan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memberikan tunjangan tambahan melalui proses sertifikasi dengan beberapa kriteria berikut:
Status Kepegawaian
Guru PNS, PPPK, atau honorer yang memiliki sertifikasi profesional akan menjadi penerima utama kenaikan tunjangan.Tingkat Pendidikan
Kebijakan ini memprioritaskan guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengingat peran penting pendidikan dasar dalam pembangunan bangsa.Prestasi dan Kualifikasi
Guru berprestasi dan berkualifikasi tinggi akan diprioritaskan dalam pemberian tunjangan tambahan.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Meskipun rincian kenaikan belum diumumkan, besaran tunjangan sertifikasi yang berlaku pada tahun 2024 dapat digunakan sebagai acuan awal:
Guru PNS
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200Guru PPPK
Tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai pengangkatan.Guru Honorer
- Tanpa SK inpassing: Rp1,5 juta per bulan.
- Dengan SK inpassing: Disesuaikan dengan gaji pokok ASN.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan nasional. Dengan penghargaan yang layak, para guru dapat semakin termotivasi untuk berkontribusi dalam mencetak generasi penerus yang unggul.