💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.
Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom dan tanpa tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom dan tanpa tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Implementasi Kurikulum Madrasah KMA 450/2024 untuk Pengawas
A. Struktur Kurikulum
1. Kompetensi Teknis
Peserta pelatihan memahami Struktur Kurikulum KMA 450 Tahun 2024
2. Tujuan Pelatihan
- Menguatakan kompetensi pengawas dalam penguasaan Struktur Kurikulum sesuai dengan KMA 450 Tahun 2024
- Menyamakan persepsi pengawas membersamai Kepala Madrasah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
3. Sasaran
Pengawas Sekolah pada Madrasah
4. Latar Belakang Pelatihan
- Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam madrasah adalah kolaborasi aktif antara guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, warga madrasah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.
- Mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Madrasah, Guru, warga madrasah serta masyarakat untuk madrasah dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
- Peran pengawas dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada madrasah, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing madrasah. Bagi madrasah yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas juga dibutuhkan agar Kepala Madrasah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
B. Kurikulum Madrasah
1. Kompetensi Teknis
- Peserta pelatihan memahami Analisis Karakteristik Madrasah
- Peserta pelatihan memahami Visi, Misi dan Tujuan
- Peserta pelatihan memahami Pengorganisasian Pembelajaran
- Peserta pelatihan memahami Perencanaan Pembelajaran
- Peserta pelatihan memahami Evaluasi Pengembangan Profesional & Pendampingan (opsional)
2. Tujuan Pelatihan
- Menguatakan kompetensi pengawas dalam penguasaan Kurikulum Madrasah sesuai dengan KMA 450 Tahun 2024 dan panduannya
- Menyamakan persepsi pengawas membersamai Kepala Madrasah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
3. Sasaran
- Pengawas Sekolah pada Madrasah
4. Latar Belakang Pelatihan
- Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam madrasah adalah kolaborasi aktif antara guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, warga madrasah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.
- Mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Madrasah, Guru, warga madrasah serta masyarakat untuk madrasah dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
- Peran pengawas dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada madrasah, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing madrasah. Bagi madrasah yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas juga dibutuhkan agar Kepala Madrasah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
C. Pembelajaran dan Asesmen
1. Kompetensi Teknis
- Peserta pelatihan memahami Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen
- Peserta pelatihan memahami Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen (termasuk pembelajaran terdeferensiasi)
- Peserta pelatihan memahami Pelaporan Hasil Asesmen
2. Tujuan Pelatihan
- Menguatakan kompetensi pengawas dalam penguasaan Pembelajaran dan Asesmen pada kurikulum merdeka sesuai dengan KMA 450 Tahun 2024 dan panduannya
- Menyamakan persepsi pengawas membersamai Kepala Madrasah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
3. Sasaran
- Pengawas Sekolah pada Madrasah
4. Latar Belakang Pelatihan
- Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam madrasah adalah kolaborasi aktif antara guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, warga madrasah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.
- Mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Madrasah, Guru, warga madrasah serta masyarakat untuk madrasah dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
- Peran pengawas dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada madrasah, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing madrasah. Bagi madrasah yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas juga dibutuhkan agar Kepala Madrasah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
D. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin
1. Kompetensi Teknis
- Peserta memahami Konsep P5RA yang terdiri dari: Pengertian Profil Pelajar Pancasila dan Raḥmatan lil ‘Ālamīn, Perlunya P5RA, Gambaran pelaksanaan P5RA, Prinsip-prinsip P5RA, dan Manfaat P5RA;
- Peserta memahami strategi menyiapkan Ekosistem Madrasah dalam P5RA yang terdiri dari strategi membangun budaya madrasah yang mendukung penerapan projek dan memahami peran peserta didik, pendidik, dan lingkungan madrasah dalam pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar ;
- Peserta memahami strategi merencanakan Projek Penguatan Profil Pelajar yang terdiri dari: Membentuk Tim Pelaksanan Projek, Mengidentifikasi tahapan kesiapan madrasah, Menentukan dimensi, tema, dan alokasi waktu, Menyusun Modul Projek ;
- Peserta memahami strategi melaksanakan Projek yang terdiri dari: mengawali kegiatan projek, mengoptimalkan pelaksanaan projek, mengakhiri rangkaian projek;
- Peserta memahami strategi mengolah Asesmen dan melaporkan Projek
2. Tujuan Pelatihan
Melalui kegiatan pembelajaran peserta dapat;
- Memahami konsep P5RA, strategi menyiapkan Ekosistem Madrasah dalam P5RA, strategi merencanakan P5RA, strategi melaksanakan P5RA dan strategi mengolah Asesmen dan melaporkan Projek;
- Mengimplementasikan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Raḥmatan lil ‘Ālamīn serta panduannya.
3. Sasaran
- Pengawas Sekolah pada Madrasah
4. Latar Belakang Pelatihan
- Kurikulum yang berlaku nasional saat ini adalah Kurikulum Merdeka, yaitu Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila. Kurikulum ini telah diberlakukan di madrasah selaras dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sejak tahun 2022. Pada tahun 2024 ini, Kemendikbud Ristek melakukan beberapa revisi pada kurikulumnya dengan menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024. Sejalan dengan itu, Kementerian Agama RI juga merilis KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Kegiatan pembelajaran dalam Kurikulum ini dalam bentuk intrakurikululer, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan kokurikulernya berupa Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Raḥmatan lil ‘Ālamīn. Kegiatan ini untuk menumbuhkan kapasitas dan membangun karakter luhur sebagaimana yang diejawantahkan dalam Profil Pelajar Pancasila dan Raḥmatan lil ‘Ālamīn. Oleh karena itu, projek pembelajaran ini disebut dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Raḥmatan lil ‘Ālamīn yang diberlakukan di madrasah-madrasah di bawah Kementerian Agama RI.
- Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil ‘Alamin adalah kegiatan pembelajaran berbasis projek yang bertujuan untuk memperkuat pencapaian kompetensi pelajar yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong-royong, mandiri, bernalar kritis, kreatif serta memiliki karakter yang Rahmatan lil ‘Alamin. Peserta didik tersebut memiliki ciri sifat yang: moderat [Tawassuṭ], berimbang [Tawāzun], pelopor kebaikan [Qudwah], egaliter [Musāwah], berakhlak mulia dan beradab [Ta’addub], bernegara [Muwaṭanah], adil dan konsisten [I’tidāl], demokratis [Syūra], dan Toleran [Tasāmuh], serta dinamis inovatif [Tathawwur wa Ibtikâr]. Titik akhirnya adalah mewujudkan pelajar yang berperilaku sesuai nilai-nilai pancasila dan beragama secara moderat.
- Maka demi menjaga kualitas implementasi kurikulum madrasah terutama dalam pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Raḥmatan lil ‘Ālamīn, pelatihan ini menjadi penting sebagai peningkatan kompetensi bagi para guru dan pengelola pembelajaran pada jenjang MI.
E. Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan pada Jenjang MA
1. Kompetensi Teknis
- Peserta pelatihan memahami Persiapan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan
- Peserta pelatihan memahami Proses Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan
- Peserta pelatihan memahami Pengolahan Pemilihan Mata Pelajaran
- Peserta pelatihan memahami Pendampingan, Refleksi, dan Tindak Lanjut
- Peserta pelatihan memahami Menyiapkan Peserta Didik Pasca MA
2. Tujuan Pelatihan
- Menguatakan kompetensi pengawas dalam penguasaan pemilihan mata Pelajaran pilihan di Madrasah Aliyah sesuai dengan KMA 450 Tahun 2024 dan panduannya
- Menyamakan persepsi pengawas membersamai Kepala Madrasah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
3. Sasaran
Pengawas Sekolah pada Madrasah
4. Latar Belakang Pelatihan
- Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam madrasah adalah kolaborasi aktif antara guru, kepala madrasah, Pengawas Sekolah Pada Madrasah, warga madrasah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.
- Mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Madrasah, Guru, warga madrasah serta masyarakat untuk madrasah dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
- Peran Pengawas dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada madrasah, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing madrasah. Bagi madrasah yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas juga dibutuhkan agar Kepala Madrasah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
F. Peran pengawas dalam Pendampingan IKM di Madrasah
1. Kompetensi Teknis
- Peserta pelatihan memahami Perencanaan Pendampingan
- Peserta pelatihan memahami Pendampingan terhadap perencanaan program Madrasah
- Peserta pelatihan memahami Pendampingan terhadap Pelaksanaan Program Madrasah
- Peserta pelatihan memahami Pelaporan Pendampingan
2. Tujuan Pelatihan
- Menguatakan kompetensi pengawas dalam penguasaan Peran Pengawas dalam Pendampingan IKM di Madrasah sesuai dengan KMA 450 Tahun 2024 dan panduannya
- Menyamakan persepsi pengawas membersamai Kepala Madrasah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
3. Sasaran
Pengawas Sekolah pada Madrasah
4. Latar Belakang Pelatihan
- Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam madrasah adalah kolaborasi aktif antara guru, kepala madrasah, Pengawas Sekolah Pada Madrasah, warga madrasah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.
- Mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Madrasah, Guru, warga madrasah serta masyarakat untuk madrasah dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
- Peran Pengawas dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada madrasah, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing madrasah. Bagi madrasah yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas juga dibutuhkan agar Kepala Madrasah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
MATERI :
Kumpulan Kunci Jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Madrasah Versi KMA 450 / 2024 untuk Madrasah Aliyah (MA) - Pintar Kemenag
= https://bit.ly/3YTYfYT
1). 3.2 Struktur Kurikulum Madrasah - Bagian 2 = https://bit.ly/40wgHJq
2). 3.6 Pembelajaran dan Asesmen pada Kurikulum Madrasah = https://bit.ly/48zY49g
3). 3.8 Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin = https://bit.ly/3UDeXu9
4). 3.14 Peran Pengawas dalam pendampingan IKM di Madrasah = https://bit.ly/4faKpYU
✨ Asistensi Pengerjaan Soal Pelatihan di Pintar Kemenag ✨
Apakah Anda sedang mengikuti pelatihan di Pintar Kemenag dan membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan soal-soal? Kami hadir untuk membantu Anda! Dengan tarif hanya Rp 50.000 per pelatihan, kami menawarkan:
✅ Pendampingan Profesional: Dapatkan bimbingan dari pengajar yang berpengalaman untuk menjawab semua pertanyaan Anda.
✅ Solusi Praktis: Kami akan membantu Anda memahami konsep dan menjawab soal dengan cara yang tepat dan efisien.
✅ Fleksibel dan Nyaman: Anda bisa mengakses asistensi ini kapan saja dan di mana saja sesuai kebutuhan Anda.
Jangan ragu untuk meningkatkan pemahaman Anda! Bergabunglah dengan sesi asistensi kami dan raih hasil terbaik dari pelatihan Anda.
📞 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran!
085251693717 (chat only)
Pintar Kemenag – Meningkatkan Kualitas Pendidikan Bersama!
Gabung bersama kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A
Cek Stapler Tembak Staples Gun Cekrekan Gun Tacker dengan harga Rp32.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/LVhyHiUbp?share_channel_code=1Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Kumpulan Kunci Jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Madrasah Versi KMA 450 / 2024 untuk Pengawas - Pintar Kemenag", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)
و صلى الله على سيدنا محمد و على أله و صحبه و سلم أجمعينثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
A. Struktur Kurikulum
1. Kompetensi Teknis
Peserta pelatihan memahami Struktur Kurikulum KMA 450 Tahun 2024
2. Tujuan Pelatihan
- Menguatakan kompetensi pengawas dalam penguasaan Struktur Kurikulum sesuai dengan KMA 450 Tahun 2024
- Menyamakan persepsi pengawas membersamai Kepala Madrasah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
3. Sasaran
Pengawas Sekolah pada Madrasah
4. Latar Belakang Pelatihan
- Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam madrasah adalah kolaborasi aktif antara guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, warga madrasah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.
- Mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Madrasah, Guru, warga madrasah serta masyarakat untuk madrasah dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
- Peran pengawas dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada madrasah, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing madrasah. Bagi madrasah yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas juga dibutuhkan agar Kepala Madrasah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
B. Kurikulum Madrasah
1. Kompetensi Teknis
- Peserta pelatihan memahami Analisis Karakteristik Madrasah
- Peserta pelatihan memahami Visi, Misi dan Tujuan
- Peserta pelatihan memahami Pengorganisasian Pembelajaran
- Peserta pelatihan memahami Perencanaan Pembelajaran
- Peserta pelatihan memahami Evaluasi Pengembangan Profesional & Pendampingan (opsional)
2. Tujuan Pelatihan
- Menguatakan kompetensi pengawas dalam penguasaan Kurikulum Madrasah sesuai dengan KMA 450 Tahun 2024 dan panduannya
- Menyamakan persepsi pengawas membersamai Kepala Madrasah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
3. Sasaran
- Pengawas Sekolah pada Madrasah
4. Latar Belakang Pelatihan
- Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam madrasah adalah kolaborasi aktif antara guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, warga madrasah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.
- Mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Madrasah, Guru, warga madrasah serta masyarakat untuk madrasah dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
- Peran pengawas dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada madrasah, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing madrasah. Bagi madrasah yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas juga dibutuhkan agar Kepala Madrasah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
C. Pembelajaran dan Asesmen
1. Kompetensi Teknis
- Peserta pelatihan memahami Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen
- Peserta pelatihan memahami Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen (termasuk pembelajaran terdeferensiasi)
- Peserta pelatihan memahami Pelaporan Hasil Asesmen
2. Tujuan Pelatihan
- Menguatakan kompetensi pengawas dalam penguasaan Pembelajaran dan Asesmen pada kurikulum merdeka sesuai dengan KMA 450 Tahun 2024 dan panduannya
- Menyamakan persepsi pengawas membersamai Kepala Madrasah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
3. Sasaran
- Pengawas Sekolah pada Madrasah
4. Latar Belakang Pelatihan
- Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam madrasah adalah kolaborasi aktif antara guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, warga madrasah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.
- Mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Madrasah, Guru, warga madrasah serta masyarakat untuk madrasah dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
- Peran pengawas dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada madrasah, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing madrasah. Bagi madrasah yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas juga dibutuhkan agar Kepala Madrasah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
D. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin
1. Kompetensi Teknis
- Peserta memahami Konsep P5RA yang terdiri dari: Pengertian Profil Pelajar Pancasila dan Raḥmatan lil ‘Ālamīn, Perlunya P5RA, Gambaran pelaksanaan P5RA, Prinsip-prinsip P5RA, dan Manfaat P5RA;
- Peserta memahami strategi menyiapkan Ekosistem Madrasah dalam P5RA yang terdiri dari strategi membangun budaya madrasah yang mendukung penerapan projek dan memahami peran peserta didik, pendidik, dan lingkungan madrasah dalam pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar ;
- Peserta memahami strategi merencanakan Projek Penguatan Profil Pelajar yang terdiri dari: Membentuk Tim Pelaksanan Projek, Mengidentifikasi tahapan kesiapan madrasah, Menentukan dimensi, tema, dan alokasi waktu, Menyusun Modul Projek ;
- Peserta memahami strategi melaksanakan Projek yang terdiri dari: mengawali kegiatan projek, mengoptimalkan pelaksanaan projek, mengakhiri rangkaian projek;
- Peserta memahami strategi mengolah Asesmen dan melaporkan Projek
2. Tujuan Pelatihan
Melalui kegiatan pembelajaran peserta dapat;
- Memahami konsep P5RA, strategi menyiapkan Ekosistem Madrasah dalam P5RA, strategi merencanakan P5RA, strategi melaksanakan P5RA dan strategi mengolah Asesmen dan melaporkan Projek;
- Mengimplementasikan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Raḥmatan lil ‘Ālamīn serta panduannya.
3. Sasaran
- Pengawas Sekolah pada Madrasah
4. Latar Belakang Pelatihan
- Kurikulum yang berlaku nasional saat ini adalah Kurikulum Merdeka, yaitu Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila. Kurikulum ini telah diberlakukan di madrasah selaras dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sejak tahun 2022. Pada tahun 2024 ini, Kemendikbud Ristek melakukan beberapa revisi pada kurikulumnya dengan menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024. Sejalan dengan itu, Kementerian Agama RI juga merilis KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Kegiatan pembelajaran dalam Kurikulum ini dalam bentuk intrakurikululer, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan kokurikulernya berupa Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Raḥmatan lil ‘Ālamīn. Kegiatan ini untuk menumbuhkan kapasitas dan membangun karakter luhur sebagaimana yang diejawantahkan dalam Profil Pelajar Pancasila dan Raḥmatan lil ‘Ālamīn. Oleh karena itu, projek pembelajaran ini disebut dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Raḥmatan lil ‘Ālamīn yang diberlakukan di madrasah-madrasah di bawah Kementerian Agama RI.
- Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil ‘Alamin adalah kegiatan pembelajaran berbasis projek yang bertujuan untuk memperkuat pencapaian kompetensi pelajar yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong-royong, mandiri, bernalar kritis, kreatif serta memiliki karakter yang Rahmatan lil ‘Alamin. Peserta didik tersebut memiliki ciri sifat yang: moderat [Tawassuṭ], berimbang [Tawāzun], pelopor kebaikan [Qudwah], egaliter [Musāwah], berakhlak mulia dan beradab [Ta’addub], bernegara [Muwaṭanah], adil dan konsisten [I’tidāl], demokratis [Syūra], dan Toleran [Tasāmuh], serta dinamis inovatif [Tathawwur wa Ibtikâr]. Titik akhirnya adalah mewujudkan pelajar yang berperilaku sesuai nilai-nilai pancasila dan beragama secara moderat.
- Maka demi menjaga kualitas implementasi kurikulum madrasah terutama dalam pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Raḥmatan lil ‘Ālamīn, pelatihan ini menjadi penting sebagai peningkatan kompetensi bagi para guru dan pengelola pembelajaran pada jenjang MI.
E. Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan pada Jenjang MA
1. Kompetensi Teknis
- Peserta pelatihan memahami Persiapan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan
- Peserta pelatihan memahami Proses Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan
- Peserta pelatihan memahami Pengolahan Pemilihan Mata Pelajaran
- Peserta pelatihan memahami Pendampingan, Refleksi, dan Tindak Lanjut
- Peserta pelatihan memahami Menyiapkan Peserta Didik Pasca MA
2. Tujuan Pelatihan
- Menguatakan kompetensi pengawas dalam penguasaan pemilihan mata Pelajaran pilihan di Madrasah Aliyah sesuai dengan KMA 450 Tahun 2024 dan panduannya
- Menyamakan persepsi pengawas membersamai Kepala Madrasah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
3. Sasaran
Pengawas Sekolah pada Madrasah
4. Latar Belakang Pelatihan
- Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam madrasah adalah kolaborasi aktif antara guru, kepala madrasah, Pengawas Sekolah Pada Madrasah, warga madrasah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.
- Mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Madrasah, Guru, warga madrasah serta masyarakat untuk madrasah dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
- Peran Pengawas dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada madrasah, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing madrasah. Bagi madrasah yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas juga dibutuhkan agar Kepala Madrasah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
F. Peran pengawas dalam Pendampingan IKM di Madrasah
1. Kompetensi Teknis
- Peserta pelatihan memahami Perencanaan Pendampingan
- Peserta pelatihan memahami Pendampingan terhadap perencanaan program Madrasah
- Peserta pelatihan memahami Pendampingan terhadap Pelaksanaan Program Madrasah
- Peserta pelatihan memahami Pelaporan Pendampingan
2. Tujuan Pelatihan
- Menguatakan kompetensi pengawas dalam penguasaan Peran Pengawas dalam Pendampingan IKM di Madrasah sesuai dengan KMA 450 Tahun 2024 dan panduannya
- Menyamakan persepsi pengawas membersamai Kepala Madrasah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
3. Sasaran
Pengawas Sekolah pada Madrasah
4. Latar Belakang Pelatihan
- Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam madrasah adalah kolaborasi aktif antara guru, kepala madrasah, Pengawas Sekolah Pada Madrasah, warga madrasah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.
- Mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Madrasah, Guru, warga madrasah serta masyarakat untuk madrasah dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
- Peran Pengawas dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada madrasah, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing madrasah. Bagi madrasah yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas juga dibutuhkan agar Kepala Madrasah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
Kumpulan Kunci Jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Madrasah Versi KMA 450 / 2024 untuk Madrasah Aliyah (MA) - Pintar Kemenag
= https://bit.ly/3YTYfYT
1). 3.2 Struktur Kurikulum Madrasah - Bagian 2 = https://bit.ly/40wgHJq
2). 3.6 Pembelajaran dan Asesmen pada Kurikulum Madrasah = https://bit.ly/48zY49g
3). 3.8 Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin = https://bit.ly/3UDeXu9
4). 3.14 Peran Pengawas dalam pendampingan IKM di Madrasah = https://bit.ly/4faKpYU
✨ Asistensi Pengerjaan Soal Pelatihan di Pintar Kemenag ✨
Apakah Anda sedang mengikuti pelatihan di Pintar Kemenag dan membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan soal-soal? Kami hadir untuk membantu Anda! Dengan tarif hanya Rp 50.000 per pelatihan, kami menawarkan:
✅ Pendampingan Profesional: Dapatkan bimbingan dari pengajar yang berpengalaman untuk menjawab semua pertanyaan Anda.
✅ Solusi Praktis: Kami akan membantu Anda memahami konsep dan menjawab soal dengan cara yang tepat dan efisien.
✅ Fleksibel dan Nyaman: Anda bisa mengakses asistensi ini kapan saja dan di mana saja sesuai kebutuhan Anda.
Jangan ragu untuk meningkatkan pemahaman Anda! Bergabunglah dengan sesi asistensi kami dan raih hasil terbaik dari pelatihan Anda.
📞 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran!
085251693717 (chat only)
Pintar Kemenag – Meningkatkan Kualitas Pendidikan Bersama!
Gabung bersama kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Kumpulan Kunci Jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Madrasah Versi KMA 450 / 2024 untuk Pengawas - Pintar Kemenag", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)