Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Hal itu tertuang dalam
Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi payung kuat yang menggambarkan keseimbangan relasi peran negara dan kehidupan beragama. Kondisi berikut ini tidak menggambarkan tentang kehidupan keberagamaan masyarakat Indonesia
Fenomena keberagamaan masyarakat yang dapat dideteksi melalui survei keagamaan, adalah
Kondisi yang tidak termasuk sebagai isu strategis keberagamaan sebagai tantangan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia adalah
Survei keagamaan dapat memberikan manfaat kepada
Berikut adalah pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, kecuali
Dimensi yang diukur dalam survei keagamaan yang digunakan secara umum, kecuali
Informasi yang mungkin diperoleh dari survei keagamaan adalah
Hasil survei keagamaan juga bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, merupakan bunyi dari