بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2701 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN AJARAN 2024/2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif dan efisien;
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172;
8. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman lmplementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;
9. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
10. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman lmplementasi Kurikulum Pada Madrasah;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman lmplementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PEDOMAN KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN AJARAN 2024/2025.
KESATU :
Menetapkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Pedoman sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
KETIGA :
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.
KEEMPAT :
Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 29 Mei 2024
========
PEDOMAN KALENOER PENDIDIKAN MAORASAH TAHUN AJARAN 2024/2025
A. Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Pedoman Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Awai Masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.
4. Awai masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.
5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
6. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
7. Penilaian/asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
8. Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8.
9. Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua Kompetensi Oasar (KO) pada semester tersebut.
10. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua Kompetensi Oasar (KO) pada semester genap.
11. Asesmen Formatif adalah Penilaian/asesmen yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan belajar siswa, merefleksi dan memperbaiki proses pembelajaran.
12. Asesmen Sumatif adalah Penilaian/asesmen pada pendidikan anak usia dini yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik. Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi efektivitas program pembelajaran.
13. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah penilaian/asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan peserta didik bagi RA dan pencapaian hasil belajar bagi Ml, MTs, dan MA/MAK sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
14. Lima hari kerja atau enam hari kerja adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di madrasah.
15. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Adapun Hari libur dimaksud adalah hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
16. Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.
17. Libur Akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
18. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
20. Kanwil Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
21. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
B. Ketentuan Khusus
1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk Ml : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
3. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
b. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
c. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
4. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah;
C. Semester Gasal
D. Semester Genap
Untuk mengunduh file di atas silakan klik dibawah ini :
Cek Alquran Per Juz Tajwid Terjemahan Per Kata Ukuran A5 Syaamil Quran dengan harga Rp129.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/5fXjBsSnM8?share_channel_code=1
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)