Breaking News

08 Desember 2024

Kunci Jawaban 3.20 Program Kebutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 2 - Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah - Pintar Kemenag

 





السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH

 

  • LATAR BELAKANG

 

Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban. 

 

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.

 

Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.

 

Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada. 

 

Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

 

Tujuan pelatihan ini adalah:

  1. Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
  2. Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
  3. Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;

- Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif 

- Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif

- Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)

- Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif

- Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah 

- Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah

 

Sasaran Peserta : 

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
  2. Peserta didik pada madrasah,
  3. Masyarakat umum.

 

Kunci Jawaban 3.20  Program Kebutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 2 - Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah - Pintar Kemenag

1 dari 10 soal

Apa yang dimaksud dengan Program Keutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus?

2 dari 10 soal

Apa yang dimaksud dengan PKPBI (Pengembangan Kemampuan Berbahasa dan Komunikasi bagi Anak Tunarungu) dalam konteks pemerolehan bahasa anak tunarungu?


3 dari 10 soal

Apa yang dimaksud dengan kemandirian dalam konteks sekolah?

4 dari 10 soal

Apa yang termasuk dalam tujuan PKPBI (Pengembangan Kemampuan Berbahasa dan Komunikasi bagi Anak Tunarungu) dalam konteks pemerolehan bahasa anak tunarungu?

5 dari 10 soal

Apakah yang dimaksud dengan Keterampilan Komunikasi "isyarat" pada konteks Keterampilan Berkebutuhan Khusus?

6 dari 10 soal

Apa yang dimaksud dengan sistem laporan naratif dalam progsus?

7 dari 10 soal

Apa yang dimaksud dengan Keterampilan Sosial "Interaksi" pada konteks Keterampilan Berkebutuhan Khusus?


8 dari 10 soal

Apa yang termasuk dalam program khusus untuk hambatan gerak pada bagian "Pengembangan Diri"?

9 dari 10 soal

Apa yang dimaksud dengan Keterampilan Sosial "Adaptasi" pada konteks Keterampilan Berkebutuhan Khusus?

10 dari 10 soal

Mengapa pemahaman instruksi/perintah sederhana penting dalam pengembangan komunikasi?


########

Versi soal lainnya :

1 dari 10 soal

Apakah yang dimaksud dengan Keterampilan Sosial "Partisipasi aktif dalam kehidupan pribadi dan sosial di lingkungan sekolah" pada konteks Keterampilan Berkebutuhan Khusus?

4 dari 10 soal

Apakah yang dimaksud dengan Keterampilan Komunikasi "menggunakan alat komunikasi manual maupun berbasis teknologi informasi dan digital" pada konteks Keterampilan Berkebutuhan Khusus?

6 dari 10 soal

Apa yang dimaksud dengan pengembangan gerak dalam konteks ini?

9 dari 10 soal

Apa yang termasuk dalam kegiatan yang difasilitasi dalam PDBK (Pembelajaran Dukungan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus) dengan hambatan intelektual?

10 dari 10 soal

Mengapa pengelolaan emosi penting dalam pengembangan materi perilaku?

6 dari 10 soal

Manakah yang termasuk dalam Keterampilan Komunikasi “Tulisan” pada konteks Keterampilan Berkebutuhan Khusus?


9 dari 10 soal

Apa tujuan utama dari Program Keutuhan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus?

4 dari 10 soal

Apa yang dimaksud dengan tunadaksa?

10 dari 10 soal

Apa yang dimaksud dengan perilaku adaptif?

9 dari 10 soal

Apa yang dimaksud dengan kontak mata dalam interaksi sosial?


















0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik - Pintar Kemenag

   السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI