Breaking News

06 Desember 2024

Kunci Jawaban 3.3 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif - Bagian 3 - Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah - Pintar Kemenag

 

hanapibani.com

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH

 

  • LATAR BELAKANG

 

Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban. 

 

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.

 

Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.

 

Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada. 

 

Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

 

Tujuan pelatihan ini adalah:

  1. Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
  2. Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
  3. Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;

- Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif 

- Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif

- Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)

- Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif

- Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah 

- Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah

 

Sasaran Peserta : 

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
  2. Peserta didik pada madrasah,
  3. Masyarakat umum.

 

Kunci Jawaban 3.3  Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif - Bagian 3 - Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah - Pintar Kemenag



1 dari 10 soal

Berikut merupakan nilai-nilai dasar pengembangan pendidikan inklusif di Madrasah kecuali …. 

2 dari 10 soal

Inklusi merupakan sistem Ideologi maksudnya adalah …. 

3 dari 10 soal

Surat dalam Al-Qur’an isinya teguran Allah atas sikap Nabi Muhammad (teguran-ta’limiyah) terhadap seorang sahabat dengan disabilitas netra yang diabaikan saat memohon bimbingan Islam adalah …. 

4 dari 10 soal

Yang dimaksud dengan hubungan guru dan peserta didik yang diikat dengan pandangan mahabbah fillah pada nilai dasar pengembangan pendidikan inklusif di madrasah adalah …. 

5 dari 10 soal

Berikut merupakan hal utama yang perlu diajarkan pada PDBK di madrasah kecuali …. 

6 dari 10 soal

Berikut yang bukan merupakan makna teoritik dari paradigma adalah …. 

7 dari 10 soal

Pernyataan berikut selaras dengan gerakan Education for All yang dicanangkan oleh UNESCO, kecuali …. 

8 dari 10 soal

Berikut yang bukan merupakan orientasi hakikat Pendidikan Islam adalah …. 

9 dari 10 soal

Kegagalan peserta didik di madrasah karena adanya anggapan guru bahwa PDBK tidak akan bisa berkembang dalam pembelajaran. Pernyataan di atas dimiliki oleh guru yang …. 

10 dari 10 soal

Pendidikan Islam adalah …. 

Referensi Soal lainnya;

1 dari 10 soal

مَرْحَبًا بِمَنْ عَاتَبَنِي فِيهِ رَبِّي merupakan sapaan Nabi Muhammad SAW untuk memuliakan seorang sahabat netra yang bernama …. 

2 dari 10 soal

Tidak ada alasan menolak PDBK untuk belajar di madrasah, karena mereka unik dan memiliki potensi yang bisa dikembangkan. Pernyataan di atas dimiliki oleh warga madrasah yang …. 

6 dari 10 soal

Perhatikan pernyataan berikut!

a. ABK dengan segala kondisinya adalah takdir dan iradah/kehendak Allah SWT.

b. ABK sebagai kehendak Allah SWT, selalu mengandung hikmah bagi siapapun.

c. ABK sebagai manusia, sejak kejadiannya adalah makhluk terhormat dan dimuliakan Allah SWT.

d. ABK merupakan aib, maka harus ditutupi agar tidak membuat malu dan diketahui banyak orang

Pernyataan di atas yang sesuai dengan prinsip dan cara pandang warga madrasah terhadap anak berkebutuhan khusus adalah …. 

10 dari 10 soal

Perhatikan pernyataan berikut! PDBK yang belajar di sekolah/madrasah umum tidak akan bisa berkembang PDBK hanya bisa dilayani pendidikannya oleh guru pendidikan luar biasa Tugas guru mengoptimalkan potensi yang bisa dikembangkan PDBK PDBK memiliki kemampuan yang unik di dalam keterbatasan yang dia miliki Penyataan yang diyakini oleh kelompok orang dengan fix mindset adalah …. 

4 dari 10 soal

Madrasah inklusif merupakan tempat yang paling efektif untuk …. 

7 dari 10 soal

Perhatikan pernyataan berikut!

a. lingkungan keluarga

b. lingkungan sekolah

c. lingkungan masyarakat

d. lingkungan sosial pada

pernyataan di atas yang merupakan Tri Pusat Pendidikan adalah …. 


















hanapibani.com



Cek Baju Koko Mesir Babagaf Pria Fashion Muslim Lengan Pendek dengan harga Rp119.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6AUJ8xwpVL?share_channel_code=1

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik - Pintar Kemenag

   السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI