السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.
Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom dan tanpa tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Tujuan Pelatihan
- Memberikan pemahaman dasar tentang survei keagamaan di Kementerian Agama.
- Menyiapkan enumerator survei keagamaan yang andal dan kompeten.
- * Melakukan pemetaan ketersediaan enumerator dalam mendukung pelaksanaan survei keagamaan di Kementerian Agama.
Latar belakang Pelatihan
- Kementerian Agama memiliki sejumlah Indikator Kinerja Utama (IKU) tertuang dalam RPJMN dan Renstra yang diukur dalam bentuk Indeks.
- Dalam mengukur capaian kinerja, Kementerian Agama melaksanakan kegiatan statistik khusus berupa survei.
- Kualitas survei salah satunya dipengaruhi oleh kualitas enumerator sebagai petugas pengumpul data di lapangan.
- Kualitas enumerator mencakup kemampuan wawancara, keterampilan berkomunikasi serta penguasaan substansi.
- Kementerian Agama perlu menyiapkan enumerator untuk mendukung pelaksanaan survei dan menjaga kualitas data melalui pelatihan.
Informasi yang harus dibaca peserta MOOC
- Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan/atau Penodaan Agama.
- Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
- Peraturan Presiden 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Presiden 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
- Peraturan Presiden 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
- Peraturan Menteri Agama 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
- Mengenal Data dan Statistik.
- Enumerator https://campus.quipper.com/careers/enumerator
- Enumerator: Arti, Tanggung Jawab, dan Skill yang Dibutuhkan https://glints.com/id/lowongan/enumerator-adalah/
- Apa itu Enumerator, Pengertian, Skill dan Tanggung Jawabnya https://dailysocial.id/post/apa-itu-enumerator
- Enumerator Adalah: Apa Tugas dan Tanggung Jawabnya? https://www.bee.id/blog/enumerator-adalah/
- Kode Etik: Memahami Jenis dan Kegunaannya https://www.investopedia.com/terms/c/code-of-ethics.asp
- Code of Conduct vs Code of Ethics: A Comparative Analysis https://blog.whistleblowersecurity.com/blog/code-of-ethics-and-code-of-conduct-whats-the-difference
- Code of Conduct: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya https://www.sodexo.co.id/blog/code-of-conduct/
Kompetensi Teknis
- Memahami lingkup tugas Kementerian Agama dalam bidang bimbingan agama dan pelayanan keagamaan.
- Memahami dimensi pemahaman, sikap dan praktik keberagamaan umat beragama di Indonesia.
- Memahami konsep survei keagamaan.
- Memahami jenis-jenis dalam survei.
- Memahami metodologi dan teknik acak responden.
- Memahami teknik wawancara.
- Memahami perangkat lunak survei.
4). Mengenal Data = https://bit.ly/3Di9y5C
5). Konsep, Metode, dan Jenis Survei = https://bit.ly/41qWipw
11). Kode Etik Wawancara = https://bit.ly/3ZqDZy7
13). Aplikasi Pengumpulan Data = https://bit.ly/3P6H3ed
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)