بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
PINTAR adalah platform pembelajaran resmi dan bersertifikat Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pembelajaran di PINTAR berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak menggunakan Zoom atau media tatap muka lainnya.
Untuk mengikuti pembelajaran, peserta wajib mendaftar dan melakukan pembelajaran sampai selesai secara mandiri. Pembelajaran di PINTAR dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pembelajaran.
Sebelum daftar pelatihan, bagi yang belum punya akun silakan daftar dulu dengan mengikuti langkah-langkah BUAT AKUN DISINI.
Persyaratan
1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
4. Syarat Pendidikan Umum : Semua
PELATIHAN PINTAR KEMENAG
Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar : 15 - 17 Desember 2024, Pelaksanaan : 18 - 22 Desember 2024.
1. SHORT COURSE : Santri Menjadi Content Creator - Angkatan II
2. Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Multimedia - Angkatan IV
3. Pelatihan Teknis E-Kinerja - Angkatan III
4. Pelatihan Pelayanan Publik - Angkatan IV
5. SHORT COURSE : Santri Mahir Artificial Intelligence - Angkatan II
6. Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Keterampilan Membaca Dekoding dan Pemahaman - Angkatan V
7. Pelatihan Pengelolaan Inklusi di Madrasah/Sekolah - Angkatan I
8. Pelatihan Manajemen Kemasjidan - Angkatan VIII
LINK PENDAFTARAN PELATIHAN PINTAR KEMENAG BULAN OKTOBER PERIODE KE-3
Informasi Umum
Dunia yang mengglobal dan digital adalah keniscayaan. Semua indiviu harus menyiapkan diri untuk bisa beradaptasi dengan teknologi digital, karena kehadiran teknologi tidak bisa ditolak. Siapa menguasai teknologi dia yang akan menguasai dunia.
Di sisi lain, teknologi adalah alat perjuangan untuk menyampaikan konten-konten kebaikan. Penguasaan terhadap konten-konten kebaikan yang ditopang dengan penguasaan teknologi akan menghasilkan dampak kebaikan.
Materi ini menjadi panduan untuk membangun akun media sosial dan memulai personal branding, di mana sering kali santri/kreator kebingungan untuk memilih topik atau isu. Dan sering juga dijumpai santri/kreator ketika ngonten/posting, berbeda dengan persona/citra yang dibangun melalui akun media sosialnya. Makanya perlu pondasi, tahapan, dan alur teknis pengerjaannya.
MATERI :
Untuk Kunci Jawabannya silakan lihat DISINI
Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan ini dengan cara scan QR Code atau klik link berikut :
Link Grup Telegram : KLIK DI SINI
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Dalam pelatihan ini peserta akan mempelajari :
- Pemanfaatan Aplikasi Pengolah Kata dan Data Pembuatan Video Pembelajaran dengan Aplikasi Kinemaster Pembuatan Video Pembelajaran dengan Aplikasi CapCut Pembuatan Media Pembelajaran Berbasis AplikasI Canva Pembuatan Presentasi Multimedia Pemanfaatan Screen Recorder dan OBS Pembuatan Blog sebagai Portofolio Pembelajaran
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menguasai dan memanfaatkan platform-platform digital untuk membantu tugas-tugas di lingkungan kerja. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Dalam pelatihan ini peserta akan mempelajari :
- Pemanfaatan Aplikasi Pengolah Kata dan Data Pembuatan Video Pembelajaran dengan Aplikasi Kinemaster Pembuatan Video Pembelajaran dengan Aplikasi CapCut Pembuatan Media Pembelajaran Berbasis AplikasI Canva Pembuatan Presentasi Multimedia Pemanfaatan Screen Recorder dan OBS Pembuatan Blog sebagai Portofolio Pembelajaran
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menguasai dan memanfaatkan platform-platform digital untuk membantu tugas-tugas di lingkungan kerja. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
MATERI :
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut :
Link Grup : KLIK DI SINI
Informasi Umum
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Latar belakang Pelatihan :
Kebijakan penggunaan e-Kinerja merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Sistem ini mendigitalisasi proses penilaian kinerja, sehingga mempermudah pengawasan dan evaluasi terhadap produktivitas individu ASN. E-Kinerja memungkinkan penilaian kinerja PNS dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan akurat. Dengan sistem ini, setiap PNS wajib menginput capaian kinerja harian, yang langsung tercatat dalam sistem. Pelatihan diperlukan untuk memastikan setiap PNS memahami bagaimana cara menggunakan sistem ini dengan benar, sehingga menghindari kesalahan penginputan data yang bisa berdampak pada evaluasi kinerja, turut serta dalam mempercepat proses transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Tujuan Pelatihan : Penyelenggaraan Pelatihan e-Kinerja bertujuan agar peserta memiliki kemampuan dalam menyimulasikan Penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK), menyimulasikan pembuatan Indikator Individu, menyimulasikan pengisian rencana aksi dan mengunggah bukti dukung/bukti fisik, mencetak SKP dan mengusulkan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‑Kinerja.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Latar belakang Pelatihan :
Kebijakan penggunaan e-Kinerja merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Sistem ini mendigitalisasi proses penilaian kinerja, sehingga mempermudah pengawasan dan evaluasi terhadap produktivitas individu ASN. E-Kinerja memungkinkan penilaian kinerja PNS dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan akurat. Dengan sistem ini, setiap PNS wajib menginput capaian kinerja harian, yang langsung tercatat dalam sistem. Pelatihan diperlukan untuk memastikan setiap PNS memahami bagaimana cara menggunakan sistem ini dengan benar, sehingga menghindari kesalahan penginputan data yang bisa berdampak pada evaluasi kinerja, turut serta dalam mempercepat proses transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Tujuan Pelatihan : Penyelenggaraan Pelatihan e-Kinerja bertujuan agar peserta memiliki kemampuan dalam menyimulasikan Penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK), menyimulasikan pembuatan Indikator Individu, menyimulasikan pengisian rencana aksi dan mengunggah bukti dukung/bukti fisik, mencetak SKP dan mengusulkan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‑Kinerja.
MATERI :
Untuk Kunci Jawabannya silakan lihat DISINI
sila gabung ke grup diskusi klik link berikut :
LINK GRUP : KLIK DI SINI
Informasi Umum
NAMA PELATIHAN : Pelatihan Teknis Pelayanan Publik
Kompetensi Teknis : Peserta mampu memperjelas konsep dan kebijakan pelayanan publik, mendesain pelayanan publik, mengimplementasikan standar pelayanan dan pengawasan pelayanan publik, mengelola pengaduan masyarakat, dan mengevaluasi indeks kepuasan masyarakat.
Sasaran Pelatihan : ASN/Pegawai Kementerian Agama
Tujuan Pelatihan : Sebagai Panduan dan Acuan dalam Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kementerian Agama
Latar belakang Pelatihan : Pelayanan publik yang berkualitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelatihan yang baik dapat membantu pegawai negeri memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka. Dunia yang terus berkembang dan begitu juga kebutuhan masyarakat, maka itu pelatihan yang berkelanjutan memastikan bahwa pegawai negeri memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan baru dan beradaptasi dengan perubahan.
Mengapa harus ikuti pelatihan ini : Menguatkan fungsi ASN sebagai Pelayan Publik, dan upaya mewujudkan Good Governance melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada publik/masyarakat.
Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
NAMA PELATIHAN : Pelatihan Teknis Pelayanan Publik
Kompetensi Teknis : Peserta mampu memperjelas konsep dan kebijakan pelayanan publik, mendesain pelayanan publik, mengimplementasikan standar pelayanan dan pengawasan pelayanan publik, mengelola pengaduan masyarakat, dan mengevaluasi indeks kepuasan masyarakat.
Sasaran Pelatihan : ASN/Pegawai Kementerian Agama
Tujuan Pelatihan : Sebagai Panduan dan Acuan dalam Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kementerian Agama
Latar belakang Pelatihan : Pelayanan publik yang berkualitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelatihan yang baik dapat membantu pegawai negeri memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka. Dunia yang terus berkembang dan begitu juga kebutuhan masyarakat, maka itu pelatihan yang berkelanjutan memastikan bahwa pegawai negeri memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan baru dan beradaptasi dengan perubahan.
Mengapa harus ikuti pelatihan ini : Menguatkan fungsi ASN sebagai Pelayan Publik, dan upaya mewujudkan Good Governance melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada publik/masyarakat.
Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
MATERI :
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan ini dengan klik link berikut :
LINK GRUP : KLIK DI SINI
Dunia yang mengglobal dan digital adalah keniscayaan. Semua indiviu harus menyiapkan diri untuk bisa beradaptasi dengan teknologi digital, karena kehadiran teknologi tidak bisa ditolak. Siapa menguasai teknologi dia yang akan menguasai dunia.
Di sisi lain, teknologi adalah alat perjuangan untuk menyampaikan konten-konten kebaikan. Penguasaan terhadap konten-konten kebaikan yang ditopang dengan penguasaan teknologi akan menghasilkan dampak kebaikan.
Latar Belakang Pelatihan
Di era digital yang terus berkembang, teknologi Artificial Intelligence (AI) telah menjadi bagian penting dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam, perlu siap menghadapi tantangan ini agar tetap relevan dan maju. Melalui pelatihan "Santri Mahir Artificial Intelligence (AI)", kami bertujuan untuk membekali para santri dengan pemahaman dan keterampilan dalam AI, sehingga mereka dapat memanfaatkan teknologi ini untuk mendukung kegiatan belajar dan pengelolaan pesantren.
Dalam pelatihan ini, santri akan belajar mengenai peran AI dalam pesantren dan bagaimana chatbot berbasis AI dapat membantu menyampaikan informasi Islami dengan efisien. Selain itu, pengenalan aplikasi untuk digitalisasi teks Arab akan memudahkan akses literatur Islami dan mendukung studi bahasa Arab. Melalui pelatihan ini, diharapkan santri dapat menjadi pionir dalam memanfaatkan teknologi AI di lingkungan pesantren dan membantu menciptakan pesantren yang modern dan inovatif, sejalan dengan nilai-nilai Islami.
Tujuan Pelatihan
1. AI dan Masa Depan Pesantren
Tujuan: Memberikan pemahaman tentang peran dan manfaat AI di pesantren, serta pentingnya kesiapan pesantren dalam menghadapi era digital.
2. Pembuatan Chatbot AI untuk Santri
Tujuan: Memahami prinsip dasar chatflow dan mempraktikkan pembuatan chatbot berbasis AI untuk menjawab pertanyaan umum dan memberikan informasi Islami.
3. Penggunaan Aplikasi untuk Pengenalan Tulisan Arab
Tujuan: Mengembangkan keterampilan dalam menggunakan teknologi untuk digitalisasi teks Arab dan memperluas akses ke literatur Islami.
MATERI :
MATERI :
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara Link Grup : KLIK DI SINI
Cek Alquran Per Juz Tajwid Terjemahan Per Kata Ukuran A5 Syaamil Quran dengan harga Rp129.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/5fXjBsSnM8?share_channel_code=1
Informasi Umum
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
A. Literasi dalam Kurikulum Merdeka
1. Penguatan Literasi dalam Kurikulum Merdeka
2. Kompetensi Literasi Guru SD dalam Perdirjen GTK No. 0340/2022
3. Ragam Kegiatan Membaca
B. Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Dekoding
1. Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Dekoding - Kelompok Penguasaan Huruf
2. Bahan Bacaan untuk Kelompok Penguasaan Huruf
3. Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Dekoding - Kelompok Suku Kata
4. Bahan Bacaan untuk Kelompok Suku Kata
5. Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Dekoding - Kelompok Kata
6. Bahan Bacaan untuk Kelompok Kata
7. Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Dekoding - Kelompok Membaca Lancar
8. Bahan Bacaan untuk Kelompok Membaca Lancar
C. Keterampilan Membaca Pemahaman
1. Cara Mengenali Kemampuan Peserta Didik Memahami Bacaan
2. Keterampilan Menyimak
3. Pemahaman Literal dan Inferensial
D. Pembelajaran Terdiferensiasi dalam Memahami Bacaan
1. Membaca Bersama dengan Fokus Pemahaman
2. Mengurutkan Peristiwa dengan Gambar Berseri
3. Mengisi Peta Cerita untuk Menanggapi Bacaan
Kompetensi yang diharapkan setelah mengikuti pelatihan :
- Pemahaman literasi dalam Kurikulum Merdeka
- Penerapan ragam kegiatan membaca untuk meningkatkan pemahaman
- Penerapan kegiatan berdiferensiasi untuk meningkatkan kemampuan membaca
MATERI :
MATERI :
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara klik link berikut :
Link Grup Telegram : KLIK DI SINI
Cek Alquran Per Juz Tajwid Terjemahan Per Kata Ukuran A5 Syaamil Quran dengan harga Rp129.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/5fXjBsSnM8?share_channel_code=1
Informasi Umum
PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH
- LATAR BELAKANG
Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.
Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.
Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.
Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.
Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Tujuan pelatihan ini adalah:
- Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
- Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
- Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
- Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif
- Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
- Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
- Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
- Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah
- Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah
Sasaran Peserta :
- Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
- Peserta didik pada madrasah,
- Masyarakat umum.
PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH
- LATAR BELAKANG
Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.
Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.
Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.
Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.
Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Tujuan pelatihan ini adalah:
- Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
- Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
- Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
- Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif
- Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
- Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
- Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
- Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah
- Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah
Sasaran Peserta :
- Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
- Peserta didik pada madrasah,
- Masyarakat umum.
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara klik link berikut :
Link Grup Telegram : KLIK DI SINI
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari :
- Sejarah Organisasi Masjid
- Manajemen Dewan Kemakmuran Masjid
- Administrasi Aset dan Keuangan Masjid
- Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf
- Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi
- Pembinaan Remaja Masjid
- Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi
Cek Alquran Per Juz Tajwid Terjemahan Per Kata Ukuran A5 Syaamil Quran dengan harga Rp129.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/5fXjBsSnM8?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar : 15 - 17 Desember 2024, Pelaksanaan : 18 - 22 Desember 2024", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)