السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Sebagai salah satu langkah nyata, BKN mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut adalah ulasan lengkap untuk memahami pedoman teknis ini, mulai dari latar belakang hingga prosedur pengajuan.
Mengapa Pedoman Ini Penting?
Layanan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan merupakan bagian integral dari manajemen ASN. Pedoman ini hadir untuk:
- Meningkatkan Efektivitas Administrasi: Memastikan layanan terkait pengakuan pendidikan ASN berjalan dengan teratur dan efisien.
- Mempermudah Proses: Memberikan kejelasan prosedur bagi PNS yang ingin mencantumkan gelar atau mengajukan peningkatan pendidikan.
Ruang Lingkup yang Komprehensif
Surat Edaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum hingga prosedur teknis. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur:
- Ketentuan Pencantuman Gelar: Mengatur jenis gelar akademik dan vokasi yang dapat diakui.
- Peningkatan Pendidikan: Menjelaskan syarat dan pengakuan bagi ASN yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) lebih tinggi.
- Prosedur Pengajuan: Membahas dokumen dan langkah-langkah teknis untuk mencantumkan gelar atau meningkatkan pendidikan.
Dasar Hukum yang Mendukung
Pedoman ini didukung oleh berbagai peraturan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahannya.
- Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi PNS.
Prosedur Pengajuan yang Terstruktur
Untuk mengajukan pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan, ASN perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Dokumen Penting: SK Tugas Belajar, asli ijazah dan transkrip nilai, serta surat keputusan terkait pangkat dan jabatan.
- Klaim Angka Kredit: Khusus untuk pejabat fungsional, pencantuman gelar dapat memberikan tambahan angka kredit hingga 25% dari kebutuhan kenaikan pangkat.
- Sistem Digital SIASN: Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), mempermudah pengajuan dan pelacakan.
Contoh Kasus untuk Mempermudah Pemahaman
Misalnya, seorang ASN dengan pangkat Pengatur Tingkat I (Golongan II/d) yang telah memperoleh gelar S-1 pada tahun 2024 dapat mengajukan pencantuman gelar melalui SIASN. Jika ASN tersebut juga telah memenuhi syarat angka kredit minimal, ia dapat memperoleh tambahan angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Peluang untuk ASN
Pedoman ini membuka peluang besar bagi ASN untuk terus berkembang melalui pendidikan formal. Dengan administrasi yang lebih tertib, pencapaian akademik ASN akan diakui dan memberikan dampak langsung pada karier mereka.
Kesimpulan
Surat Edaran BKN Nomor 15 Tahun 2024 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan kompetensi ASN. Dengan prosedur yang terstruktur dan berbasis sistem digital, ASN kini dapat lebih mudah mencantumkan gelar serta meningkatkan pendidikan mereka. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk terus belajar dan berkontribusi lebih baik bagi bangsa dan negara.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi BKN di www.bkn.go.id atau hubungi humas@bkn.go.id.
SE BKN Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Teknis Pencantuman Gelar Untuk PNS
Untuk mengunduh file diatas sialakan klik dibawah ini :
Cek HW Kamera Mini WIFI CCTV Mini Tersembunyi Tanpa Kabel 1080P cctv wifi jarak jauh lewat hp camera cctv kamera kecil bluetooth camera mini bluetooth dengan harga Rp78.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/2qEpocI5NC?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan PNS: Panduan Lengkap untuk Pengelolaan Karier ASN", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)