السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan aturan terkait sanksi bagi pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi. Penjelasan ini tertuang dalam surat resmi BKN dengan Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, tertanggal 15 Januari 2025.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia untuk memperjelas penerapan Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Poin-Poin Utama dalam Penjelasan
Sanksi Pengunduran Diri
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN dan/atau telah mendapatkan nomor induk pegawai (baik PNS maupun PPPK) kemudian mengundurkan diri akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran berikutnya.Pengecualian Sanksi
Pelamar yang lulus di lokasi berbeda karena optimalisasi formasi dan mengundurkan diri sebelum nomor induk pegawai diterbitkan, tidak akan dikenai sanksi. Contohnya, pelamar yang mendaftar di RSUP Fatmawati Jakarta namun ditempatkan di RSUP Prof. dr. R.D. Kandouw Manado, jika mengundurkan diri sebelum pemberkasan selesai, tidak dikenai larangan melamar kembali.Tata Cara Pengunduran Diri
Untuk menghindari status data bermasalah di SSCASN, pelamar yang mengundurkan diri diwajibkan mengikuti prosedur berikut:- Sebelum Nomor Induk Pegawai Ditetapkan: Pelamar harus mengisi konfirmasi pengunduran diri melalui fitur di DRH-SSCASN. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan approval atas pengunduran diri tersebut.
- Setelah Nomor Induk Pegawai Ditetapkan: Pelamar harus menyerahkan surat pengunduran diri kepada PPK, yang kemudian akan diteruskan ke Kepala BKN.
Sanksi Tambahan bagi Pelamar yang Tidak Mematuhi Prosedur
Pelamar yang tidak mengikuti tata cara pengunduran diri sesuai ketentuan akan tetap tercatat sebagai lulus di data SSCASN. Konsekuensinya, mereka tidak dapat mendaftar pada periode seleksi ASN berikutnya.
Komitmen untuk Transparansi dan Keadilan
BKN mengingatkan semua pihak agar mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga transparansi dan kredibilitas proses seleksi ASN. Aturan ini tidak hanya melindungi hak pelamar yang serius ingin berkarier sebagai ASN, tetapi juga memastikan formasi yang ada terisi secara optimal dan tepat guna.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, kunjungi laman resmi BKN di www.bkn.go.id atau hubungi layanan pelanggan di humas@bkn.go.id.
Dengan aturan yang jelas ini, diharapkan pelamar lebih bijak dalam mengambil keputusan setelah dinyatakan lulus seleksi. Mari bersama-sama mendukung proses rekrutmen ASN yang adil dan profesional!
Download Edaran Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri: Informasi Penting dari BKN
Nomor : 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 Jakarta, 15 Januari 2025
Lampiran : -
Perihal : Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Cek HW Earphone Bluetooth 5.3 Headphone Tidur Nirkabel Tidur Tak Terlihat Invisible Sleep Wireless Earphone TWS HIFI Stereo headset dengan harga Rp148.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/40R0QpUouk?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri: Informasi Penting dari BKN", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)