Breaking News

19 Februari 2025

Kumpulan RPP Rumpun PAI dan Bahasa Arab MI Terbaru (KMA 183) Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6

    



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

RPP PAI dan Bahasa Arab MI Sesuai KMA 183 Revisi Terbaru disusun sebagai referensi bagi guru PAI dan Bahasa Arab tingkat MI dalam menyusun rencana rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di Madrasah sebagai bagian dari adminsitratif guru.

RPP PAI dan Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) semester 1 dan semester 2 berikut ini disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019 tentang Pendidikan Agama Islam di Madrasah.

Di dalam RPP PAI dan Bahasa Arab MI Sesuai KMA 183 Revisi 
Terbarui ini mencakup 8 komponen rencana pembelajaran, yakni Tujuan Pembelajaran, Kompetensi Dasar, Indikator, Materi Esensi, Metode, Media/Sumber Belajar, Kegiatan Pembelajaran, dan Penilaian.

RPP merupakan dokumen yang berisikan konsep pembelajaran yang akan diterapkan oleh guru dalam proses pembelajarannya, namun guru harus tetap mengembangkan proses pembelajarannya sesuai dengan kondisi dan situasi.

RPP PAI dan Bahasa Arab tingkat Madrasah Ibtidaiyan (MI) berikut ini mengacu pada Buku 
PAI dan Bahasa Arab tingkat MI yang secara resmi dikeluarkan oleh Dit. KSKK Madrasah pada Tahun 2020. Sehingga RPP ini benar-benar terbaru sesuai regulasi yang ada terkait mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah yang berlaku saat ini.

Adapun format RPP PAI dan Bahasa Arab MI (KMA 183) Revisi Terbaru ini hanya 1 lembar dan dapat digunakan untuk pembelajaran online (daring) seperti di masa pandemi covid-19 saat ini, atau juga dapat dipakai untuk pembelajaran luring dan tatap muka.

Diharapkan RPP PAI dan Bahasa Arab MI (KMA 183) Revisi 
Terbaru ini dapat dikembangkan oleh Bapak/Ibu guru agar nantinya lebih baik lagi dan dapat bermanfaat bagi guru madrasah tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) khususnya guru PAI dan Bahasa Arab.

Download RPP PAI dan Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 MI (KMA 183) Revisi Terbaru


Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan RPP PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 sesuai KMA 183 Revisi Terbaru dalam format Microsoft Word, silahkan mengunduhnya melalui tautan berikut ini:

  • RPP Al-Qur'an Hadits MI Revisi Terbaru (KMA 183) [Unduh]
  • RPP Akidah Akhlak MI Revisi Terbaru (KMA 183) [Unduh]
  • RPP Fikih MI Revisi Terbaru (KMA 183) [Unduh]
  • RPP SKI MI Revisi Terbaru (KMA 183) [Unduh]
  • RPP Bahasa Arab Kelas 5 MI Revisi Terbaru (KMA 183) [Unduh]

    Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?

    Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!

    🌟 Kenapa harus bergabung?

    • Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
    • Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
    • Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.

    📲 Klik link berikut untuk bergabung:
    👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A 

    Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!


  • Cek Jas Hujan Raincoat Anti Rembes Pria Wanita Bahan PVC Karet 025 Tebal Kuat Elastis BY HENDZ Original dengan harga Rp51.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/6pbanTxXoC?share_channel_code=1

    Silahkan diunduh dan tinggalkan jejak pada kolom komentar jika dirasa artikel kali ini bermanfaat.

    Demikian informasi mengenai "Kumpulan RPP PAI dan Bahasa Arab Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 MI Terbaru (KMA 183)" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

    Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
    Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

    Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
    Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

    atau gabung Group kami;

    Youtube ;(Klik DISINI)
    Instagram ; (Klik DISINI)
    Telegram ; (Klik DISINI)
    Bip ; (Klik DISINI)
    Halaman FB 
    (Klik DISINI)

    WA 1 ; (Klik DISINI)
    WA 2 ; (Klik DISINI)
    WA 3 ; (Klik DISINI)
    WA 4 ; (Klik DISINI)

    WA 5 ; (Klik DISINI)
    WA 6 ; (Klik DISINI)
    WA 7 ; (Klik DISINI)
    WA 8 ; (Klik DISINI)
    WA 9 ; (Klik DISINI)
    WA 10 ; (Klik DISINI)
    WA 11 ; (Klik DISINI)
    WA 12 ; (Klik DISINI)
    WA 13 ; (Klik DISINI)
    WA 14 ; (Klik DISINI)
    WA 15 ; (Klik DISINI)
    WA 16 ; (Klik DISINI)
    Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
    Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
    Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

    و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
     و صحبه و سلم أجمعين
    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape


    Baca selengkapnya ...

    18 Februari 2025

    EMIS 4.0 Hadirkan Fitur Baru: Atur Hari Sekolah Sesuai Kebutuhan Madrasah

    hanapibani.com


    السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
    بسم الله و الحمد لله
    اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
     و صحبه أجمعين

    Salam Sahabat Hanapi Bani.

    💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

    Dalam upaya meningkatkan fleksibilitas dan memudahkan pengelolaan data pendidikan, EMIS 4.0 kini menghadirkan fitur terbaru yang dinanti-nanti oleh banyak operator madrasah: Fitur Setting Hari Sekolah. Fitur ini memungkinkan operator EMIS untuk mengatur hari masuk dan hari libur madrasah sesuai dengan kebijakan masing-masing lembaga. Dengan demikian, madrasah tidak lagi terpaku pada pengaturan default yang sebelumnya sering menjadi kendala.

    Apa yang Baru di EMIS 4.0?

    Sebelumnya, sistem EMIS 4.0 secara default mengatur hari sekolah dari Senin hingga Sabtu, dengan hari libur di hari Minggu. Namun, hal ini tidak selalu sesuai dengan realitas di lapangan. Banyak madrasah, terutama yang berbasis Islam, menjadwalkan libur di hari Jumat dan tetap aktif pada hari Minggu. Ketidaksesuaian ini seringkali menimbulkan masalah, terutama dalam pengisian absensi guru dan tenaga kependidikan (GTK).

    Dengan fitur baru ini, operator madrasah kini dapat dengan mudah menyesuaikan hari masuk dan hari libur sesuai dengan jadwal yang berlaku di lembaganya. Misalnya, madrasah yang libur di hari Jumat dan Sabtu dapat mengatur sistem EMIS agar menyesuaikan jadwal tersebut.

    Mengapa Fitur Ini Penting?

    Fitur ini tidak hanya sekadar memudahkan pengaturan jadwal, tetapi juga memiliki dampak signifikan pada akurasi data. Sebelumnya, ketidakmampuan mengubah hari libur default menyebabkan ketidaksesuaian dalam pencatatan absensi, terutama bagi GTK yang bekerja di madrasah dengan jadwal libur yang berbeda. Dengan adanya fitur ini, masalah tersebut dapat diatasi, sehingga data yang dihasilkan lebih akurat dan relevan.

    Cara Mengatur Hari Sekolah di EMIS 4.0

    Bagi Anda yang penasaran bagaimana cara menggunakan fitur ini, berikut langkah-langkah mudahnya:

    1. Akses Laman EMIS
      Buka situs resmi EMIS di emis.kemenag.go.id.
    2. Login sebagai Operator
      Masuk ke akun Anda sebagai Staf Madrasah atau Operator EMIS.
    3. Buka Menu "Info Lainnya"
      Setelah masuk ke dashboard EMIS, klik pada kelompok menu "Info Lainnya".
    4. Pilih Submenu "Hari Sekolah"
      Di dalam menu tersebut, Anda akan menemukan submenu "Hari Sekolah". Klik untuk membuka pengaturan.
    5. Atur Hari Masuk dan Hari Libur
      Anda akan melihat daftar hari dari Senin hingga Minggu. Setiap hari dilengkapi dengan tombol yang dapat digeser. Tombol berwarna hijau menandakan hari masuk, sedangkan tombol abu-abu menandakan hari libur. Geser tombol tersebut untuk menyesuaikan hari masuk dan hari libur sesuai dengan jadwal madrasah Anda.

      hanapibani.com

    6. Simpan Perubahan
      Setelah selesai mengatur, pastikan untuk menyimpan perubahan yang telah Anda lakukan.

    Manfaat Fitur Ini bagi Madrasah

    Dengan adanya fitur ini, madrasah kini memiliki kebebasan untuk menyesuaikan sistem EMIS dengan jadwal yang berlaku di lembaga masing-masing. Hal ini tidak hanya memudahkan operator dalam mengelola data, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang tercatat di EMIS lebih akurat dan sesuai dengan kondisi riil.

    Bagi madrasah yang libur di hari Jumat atau hari lainnya, fitur ini menjadi solusi tepat untuk mengatasi kendala yang selama ini sering dihadapi. Selain itu, fitur ini juga menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam terus memperbarui sistem EMIS agar lebih responsif terhadap kebutuhan pengguna.

    Kesimpulan

    Fitur Setting Hari Sekolah di EMIS 4.0 adalah terobosan baru yang patut diapresiasi. Dengan kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan, fitur ini tidak hanya mempermudah pekerjaan operator madrasah, tetapi juga meningkatkan akurasi data pendidikan. Bagi madrasah yang selama ini terkendala dengan pengaturan hari libur default, kini saatnya untuk memanfaatkan fitur ini dan menyesuaikan sistem EMIS dengan jadwal yang berlaku di lembaga Anda.

    Jadi, tunggu apa lagi? Segera eksplor fitur baru ini dan rasakan kemudahannya!

    Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?

    Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!

    🌟 Kenapa harus bergabung?

    • Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
    • Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
    • Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.

    📲 Klik link berikut untuk bergabung:
    👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A 

    Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!



    Cek (TERLARIS) Baju Muslim Koko Habib Haibah Polos Saku samping Model AMMU AMU dengan harga Rp50.005. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/3fosDhJJNi?share_channel_code=1

    Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "EMIS 4.0 Hadirkan Fitur Baru: Atur Hari Sekolah Sesuai Kebutuhan Madrasah" , semoga bermanfa'at. 

    Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
    Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

    Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
    Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

    atau gabung Group kami;

    Youtube ;(Klik DISINI)
    Instagram ; (Klik DISINI)
    Telegram ; (Klik DISINI)
    Bip ; (Klik DISINI)
    Halaman FB 
    (Klik DISINI)

    WA 1 ; (Klik DISINI)
    WA 2 ; (Klik DISINI)
    WA 3 ; (Klik DISINI)
    WA 4 ; (Klik DISINI)

    WA 5 ; (Klik DISINI)
    WA 6 ; (Klik DISINI)
    WA 7 ; (Klik DISINI)
    WA 8 ; (Klik DISINI)
    WA 9 ; (Klik DISINI)
    WA 10 ; (Klik DISINI)
    WA 11 ; (Klik DISINI)
    WA 12 ; (Klik DISINI)
    WA 13 ; (Klik DISINI)
    WA 14 ; (Klik DISINI)
    WA 15 ; (Klik DISINI)
    WA 16 ; (Klik DISINI)
    Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
    Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
    Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

    و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
     و صحبه و سلم أجمعين
    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape



    Baca selengkapnya ...

    Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran


    السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
    بسم الله و الحمد لله
    اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
     و صحبه أجمعين

    Salam Sahabat Hanapi Bani.

    💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

    Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).

     

    Dalam tulisan ini kami akan fokus kepada fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan. Merujuk keterangan al-Mahamili di atas, fidyah dalam pembahasan ini masuk kategori pertama, yaitu fidyah senilai satu mud. Kajian mengenai panduan membayar fidyah puasa setidaknya dapat dipetakan dalam beberapa subpembahasan sebagai berikut:

     

    Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah

     

    1. Orang tua renta

     

    Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).

     

    2. Orang sakit parah

     

    Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).

     

    Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).

     

    3. Wanita hamil atau menyusui

     

    Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:

     
    • Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
     
    • Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
     

    4. Orang mati

     

    Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

     

    Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

     

    Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

     

    Qaul qadim dalam permasalahan ini lebih unggul daripada qaul jadid, bahkan lebih sering difatwakan ulama, sebab didukung oleh banyak ulama ahli tarjih.

     

    Ketentuan di atas berlaku apabila tirkah (harta peninggalan mayit) mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit, bila tirkah tidak memenuhi atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi wali/ahli waris, baik berpuasa untuk mayit atau membayar fidyah, namun hukumnya sunah (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 221-222).

     

    5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

     

    Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

     

    Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan mengqadha puasa.

     

    Menurut pendapat al-Ashah, fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2018, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2020, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.

     

    Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan:

     

    (ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه) بأن كان مقيما صحيحا. (حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد) وأثم كما ذكره في شرح المهذب وذكر فيه أنه يلزم المد بمجرد دخول رمضان، أما من لم يمكنه القضاء، بأن استمر مسافرا أو مريضا حتى دخل رمضان فلا شيء عليه بالتأخير، لأن تأخير الأداء بهذا العذر جائز فتأخير القضاء أولى بالجواز.

    “Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh”.

     

    (والأصح تكرره) أي المد. (بتكرر السنين) والثاني لا يتكرر أي يكفي المد عن كل السنين.

    “Menurut pendapat al-ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun. Menurut pendapat kedua, tidak menjadi berlipat ganda, maksudnya cukup membayar satu mud dari beberapa tahun yang terlewat”. (Syekh Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin, juz 2, hal. 87).

     

    Kadar dan Jenis Fidyah

    Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

     

    Alokasi Fidyah

    Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).

     

    Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin. Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.

     

    Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih. Semisal fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.

     

    Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:

     

    (وله صرف أمداد) من الفدية (إلى شخص واحد) لأن كل يوم عبادة مستقلة، فالأمداد بمنزلة الكفارات، بخلاف المد الواحد فإنه لا يجوز صرفه إلى شخصين؛ لأن كل مد فدية تامة، وقد أوجب الله تعالى صرف الفدية إلى الواحد فلا ينقص عنها

    “Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut”. (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).

     

    Tata Cara Niat Fidyah

    Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.

     

    Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli:

     

    (سئل) هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا

    “Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?

     

    (فأجاب) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره

    “Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).

     

    Berikut contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah:

     

    ● Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

     

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.

     

    ● Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

     

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.

     

    ● Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

     

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

     

    ● Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

     

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

     

    Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

     

    Waktu Mengeluarkan Fidyah

    Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats. Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.

     

    Tidak cukup mengeluarkan fidyah sebelum Ramadhan, juga tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa.

     

    Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.

     

    Al-Imam Muhammad al-Ramli pernah ditanya perihal tata cara niat fidyah bagi orang tua renta sebagai berikut:

     

    وما كيفيتها وما كيفية إخراج الفدية هل يتعين إخراج فدية كل يوم فيه أو يجوز إخراج فدية جميع رمضان دفعة سواء كان في أوله أو في وسطه أو لا؟

    “Bagaimana cara niat fidyah? Bagaimana cara mengeluarkan fidyah, apakah menjadi keharusan mengeluarkan fidyah setiap hari di dalam hari tersebut? Apakah boleh mengeluarkan fidyah keseluruhan Ramadhan dengan sekaligus, di awal Ramadhan atau tengahnya?”.

     

    Beliau menjawab:

     

    ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج فدية كل يوم فيه أو بعد فراغه ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه لأنه فطرة.

    Ia (orang tua renta) diperkenankan memilih antara mengakhirkan penunaian fidyah dan mengeluarkan fidyah di setiap harinya, di dalam hari tersebut atau setelah selesainya hari tersebut. Tidak boleh mempercepat fidyah dari waktu-waktu tersebut, sebab terdapat unsur mendahulukan fidyah dari kewajibannya seseorang, yaitu berbuka puasa” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).

     

    Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:

     

    (ولا يجوز) للهرم والزمن ومسن اشتدت مشقة الصوم علیه وللحامل والمرضع (تعجيل المد قبل رمضان) بل لا يجوز تعجیل فدية يوم قبل دخول ليلته، كما لا يجوز تعجيل الزكاة لعامين. (ويجوز) التعجيل (بعد فجر كل يوم) من رمضان، بل يجوز بعد غروب الشمس في ليلة كل يوم بل يندب في أول ليلة

    “Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kepayahan berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidyah satu mud sebelum Ramadhan, bahkan tidak boleh mempercepat fidyah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun. Boleh mempercepat fidyah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadhan, bahkan boleh mempercepat fidyah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam”. (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

     

    Fidyah dengan Uang

     

    Sebagaimana penjelasan di atas, harta yang dikeluarkan untuk fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain. Ini adalah pendapat mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

     

    Pendapat ini berargumen dengan nash syariat yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).

     

    Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang. Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin. Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).

     

    Konsep jenis makanan pokok yang dinominalkan versi Hanafiyyah terbatas pada jenis-jenis makanan yang tercantum secara eksplisit dalam hadits Nabi, yaitu kurma, al-burr (gandum)/tepungnya, anggur, dan al-sya’ir (jerawut). Hanafiyyah tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing.

     

    Adapun kadarnya adalah satu sha’ untuk jenis kurma, jerawut, dan anggur (menurut sebagian pendapat, kadarnya anggur adalah setengah sha’). Sedangkan gandum atau tepungnya adalah setengah sha’ untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ringkasnya, ketentuan kadar, jenis dan kebolehan menunaikan qimah dalam fidyah menurut perspektif Hanafiyah sama dengan ketentuan dalam bab zakat fitrah (Syekh Ahmad bin Muhammad al-Thahthawi al-Hanafi, Hasyiyah ‘ala Maraqil Falah, hal. 688).

     

    Ukuran satu sha menurut Hanafiyyah menurut hitungan versi Syekh Ali Jum’ah dan Muhammad Hasan adalah 3,25 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,625 kg. Sedangkan menurut hitungan versi Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqih al-Islami adalah 3,8 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,9 kg.

     

    Dengan demikian, cara menunaikan fidyah dengan uang versi Hanafiyyah adalah nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur atau jerawut, seberat satu sha’ (3,8 kg atau 3,25 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan. Bisa juga memakai nominal gandum atau tepungnya seberat setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan.

     

    Sampai disini mengenai panduan membayar fidyah puasa. Semoga bermanfaat.

    Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?

    Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!

    🌟 Kenapa harus bergabung?

    • Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
    • Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
    • Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.

    📲 Klik link berikut untuk bergabung:
    👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A 

    Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!



    Cek (TERLARIS) Baju Muslim Koko Habib Haibah Polos Saku samping Model AMMU AMU dengan harga Rp50.005. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/3fosDhJJNi?share_channel_code=1

    Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran", Semoga bermanfa'at.

    Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
    Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

    Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
    Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

    atau gabung Group kami;

    Youtube ;(Klik DISINI)
    Instagram ; (Klik DISINI)
    Telegram ; (Klik DISINI)
    Bip ; (Klik DISINI)
    Halaman FB 
    (Klik DISINI)

    WA 1 ; (Klik DISINI)
    WA 2 ; (Klik DISINI)
    WA 3 ; (Klik DISINI)
    WA 4 ; (Klik DISINI)

    WA 5 ; (Klik DISINI)
    WA 6 ; (Klik DISINI)
    WA 7 ; (Klik DISINI)
    WA 8 ; (Klik DISINI)
    WA 9 ; (Klik DISINI)
    WA 10 ; (Klik DISINI)
    WA 11 ; (Klik DISINI)
    WA 12 ; (Klik DISINI)
    WA 13 ; (Klik DISINI)
    WA 14 ; (Klik DISINI)
    WA 15 ; (Klik DISINI)
    WA 16 ; (Klik DISINI)
    Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
    Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
    Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)

    و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
     و صحبه و سلم أجمعين
    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape


    Baca selengkapnya ...

    Translate

    Artikel Terbaru

    Kumpulan RPP Rumpun PAI dan Bahasa Arab MI Terbaru (KMA 183) Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6

         السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  H...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI