السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Jakarta, – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui
Sekretariat Jenderal resmi mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Kepegawaian untuk periode Februari 2025. Kegiatan ini ditujukan bagi
peserta yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon
peserta uji kompetensi, baik untuk perpindahan jabatan maupun kenaikan jenjang.
Uji kompetensi ini akan dilaksanakan secara daring (online) pada tanggal 17,
20, 22, dan 24–28 Februari 2025.
Tahapan Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji kompetensi ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Pra Uji Kompetensi pada 17 Februari 2025,
yang mencakup registrasi, pembukaan, dan pengarahan teknis.
- Online Competency Test
(OLCT) pada
20 Februari 2025, yang dibagi menjadi dua sesi: sesi pagi untuk peserta
perpindahan jabatan dan sesi siang untuk peserta kenaikan jenjang.
- Pengumpulan Lembar Kerja pada 22 Februari 2025,
sebagai bagian dari penilaian pra uji kompetensi.
- Presentasi dan Wawancara pada 24–28 Februari
2025, yang akan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
peserta.
Persyaratan dan Tata Tertib Peserta
Peserta diwajibkan mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi, termasuk
pra uji kompetensi. Ketidakhadiran pada pra uji kompetensi akan mengakibatkan
peserta tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. Selain itu, peserta harus
menggunakan komputer dengan jaringan internet stabil di kantor masing-masing
dan memasuki ruang Zoom Meeting dengan format penamaan yang telah ditentukan,
contoh: BKN_PJ_Sinta Ayu.
Virtual background khusus untuk uji kompetensi dapat diunduh melalui
tautan: https://bit.ly/VBUkomJFK2025.
Penilaian Kompetensi
Kompetensi yang dinilai meliputi:
- Kompetensi Teknis: Kemampuan peserta dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
- Kompetensi Manajerial: Kemampuan dalam mengelola
sumber daya dan memimpin tim.
- Kompetensi Sosial Kultural: Kemampuan beradaptasi dan
berinteraksi dalam lingkungan kerja yang beragam.
Dukungan Unit Kerja
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, setiap unit kerja
diinstruksikan untuk menyediakan petugas pendamping yang akan membantu peserta
selama uji kompetensi berlangsung. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan
akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan kegiatan.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi peserta yang membutuhkan informasi tambahan, dapat menghubungi:
- Analis SDM Aparatur: Dimas Anugrah
(0812-1559-3147) dan Mauli Inayah (0851-5618-7081).
- Pranata SDM Aparatur: Muhammad Adnan Mubarak
(0852-3077-5517) dan Rahmaningrum Kusumaratri (0852-9288-8757).
- Asesor SDM Aparatur: Winno Margi Rezkinda
(0813-8146-5445).
Pentingnya Uji Kompetensi
Uji kompetensi ini merupakan langkah strategis Kementerian Agama dalam
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN).
Melalui proses ini, diharapkan tercipta ASN yang kompeten, profesional, dan
mampu menghadapi tantangan di era digital.
“Kami berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan
mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi dengan penuh tanggung jawab,” ujar
Wawan Djunaedi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama.
Penutup
Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan bagian dari komitmen
Kementerian Agama dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik. Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan
hasil yang optimal bagi seluruh peserta.
Kontak Media:
- Telepon: (021) 3811244 – 34833004
- Email: humas@bkn.go.id
- Alamat: Jalan Lapangan Banteng
Barat Nomor 3-4, Jakarta 10710.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama
Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Download Edaran Kementerian Agama tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode Februari 2025 Secara Daring
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!
🌟 Kenapa harus bergabung?
- Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
- Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
- Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.
📲 Klik link berikut untuk bergabung:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!
Cek (TERLARIS) Baju Muslim Koko Habib Haibah Polos Saku samping Model AMMU AMU dengan harga Rp50.005. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/3fosDhJJNi?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 5 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam" , semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)