السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah resmi menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah (UM) Tahun Ajaran 2024/2025 melalui Surat Keputusan Nomor 694 Tahun 2025. POS ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan UM di seluruh madrasah.
Apa Itu Ujian Madrasah?
Ujian Madrasah adalah asesmen akhir yang mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas terakhir pada setiap jenjang pendidikan madrasah. Mata pelajaran yang diujikan meliputi:
- Kelompok mata pelajaran wajib
- Mata pelajaran pilihan
- Muatan lokal
UM diperuntukkan bagi siswa kelas akhir di semua jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Untuk menjamin standar pelaksanaannya, Kementerian Agama menerbitkan POS UM 2025 sebagai pedoman resmi bagi madrasah, guru, kepala madrasah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Syarat Madrasah Penyelenggara Ujian
Madrasah yang ingin menyelenggarakan UM wajib memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) sebagai tanda legalitasnya.
Syarat Peserta Ujian Madrasah 2025
POS UM 2025 menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi siswa untuk dapat mengikuti ujian, sesuai jenjang pendidikannya:
Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Terdaftar sebagai siswa kelas akhir MI.
- Memiliki laporan hasil belajar mulai dari Semester Ganjil kelas V hingga Semester Ganjil kelas VI.
Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Terdaftar sebagai siswa kelas akhir MTs.
- Memiliki laporan hasil belajar mulai dari Semester Ganjil kelas VII hingga Semester Ganjil kelas IX.
- Bagi madrasah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), wajib memiliki laporan hasil belajar dari Semester 1 hingga Semester 5.
Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan MAK
- Terdaftar sebagai siswa kelas akhir MA/MAK.
- Memiliki laporan hasil belajar mulai dari Semester Ganjil kelas X hingga Semester Ganjil kelas XII.
- Bagi madrasah dengan sistem SKS, wajib memiliki laporan hasil belajar dari Semester 1 hingga Semester 5.
Jadwal Ujian Madrasah 2024/2025
Pelaksanaan UM ditetapkan oleh masing-masing madrasah dengan mempertimbangkan beberapa aspek berikut:
- Ketuntasan kurikulum
- Kalender pendidikan madrasah
- Hari libur nasional dan keagamaan
Berdasarkan POS UM 2025, berikut estimasi waktu pelaksanaan ujian untuk masing-masing jenjang:
- Madrasah Aliyah (MA/MAK): 17 Februari – 22 Maret 2025
- Madrasah Tsanawiyah (MTs): 21 April – 10 Mei 2025
- Madrasah Ibtidaiyah (MI): 21 April – 10 Mei 2025
Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!
🌟 Kenapa harus bergabung?
- Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
- Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
- Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.
📲 Klik link berikut untuk bergabung:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!
Cek Sepatu Pria Running sepatu Joging Sepatu Sneakers Cowok Army Putih Hitam Abu StabiloSepatu Olahraga Pria dengan harga Rp86.950. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/qUNnfAmxT?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Fitur Baru EMIS 4.0: Klaim Inpassing untuk Guru Madrasah" , semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)