السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Jakarta – Dalam upaya mendukung kebijakan efisiensi belanja negara, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) mengumumkan langkah strategis dalam pengelolaan anggaran tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 serta arahan dari Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Alokasi dan Pengurangan Anggaran
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, Ditjen Pendidikan Islam menerima kuota efisiensi sebesar Rp11,477 triliun. Penghematan anggaran ini akan dilakukan melalui mekanisme pemblokiran dan revisi anggaran di berbagai sektor, termasuk pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil), Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah negeri, serta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Beberapa pos anggaran yang mengalami pemangkasan signifikan antara lain:
Insentif Guru PAI Non-PNS – dihentikan sepenuhnya (100%).
Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren – mengalami pemangkasan sebesar 75%.
Insentif Ustadz pada Pendidikan Pesantren dan Keagamaan – dihentikan sepenuhnya (100%).
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) – mengalami pemangkasan sebesar 75%.
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Badan Layanan Umum (BLU) PTKIN – dikurangi sebesar 30%.
Layanan Perkantoran PTKIN – dikurangi sebesar 60%.
Batas Waktu dan Mekanisme Pengajuan Revisi
Untuk menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi ini, seluruh unit kerja terkait di bawah Ditjen Pendidikan Islam diwajibkan menyampaikan revisi anggaran paling lambat pada Rabu, 12 Februari 2025. Proses revisi harus disertai dokumen pendukung seperti surat usulan, matriks perubahan anggaran, RKA Form B yang telah ditandatangani, serta ADK SAKTI.
Dampak dan Harapan
Kebijakan efisiensi belanja ini tentu menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari para tenaga pendidik dan lembaga pendidikan yang terdampak. Namun, Ditjen Pendidikan Islam menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan keberlanjutan program pendidikan Islam di tengah kondisi anggaran yang lebih ketat.
“Efisiensi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan Islam. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan ini,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno.
Kementerian Agama berkomitmen untuk terus mengawal implementasi efisiensi anggaran ini agar tidak mengganggu jalannya program-program pendidikan Islam yang menjadi prioritas nasional.
Download Edaran Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Baca juga :Cek Abaya Dubai (Terompah) ORIGINAL dengan harga Rp92.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/8zqF0ihx3q?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025" , semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)