السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Bulan Ramadan merupakan momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara ibadah dan tugas pemerintahan, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.8 Tahun 2025 mengenai penyesuaian jam kerja bagi pegawai selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Latar Belakang Penetapan Jam Kerja
Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas Pegawai Kementerian Agama. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meskipun terdapat penyesuaian dalam jam kerja.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada seluruh pegawai Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selama bulan suci Ramadan. Dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, pegawai tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengabaikan produktivitas kerja.
Ruang Lingkup dan Dasar Hukum
Surat Edaran ini mencakup seluruh pegawai Kementerian Agama yang bekerja di berbagai satuan kerja, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja. Dasar hukum yang menjadi pijakan dalam penetapan jam kerja ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadan
Penyesuaian jam kerja dilakukan berdasarkan sistem hari kerja yang berlaku di masing-masing satuan kerja:
1. Bagi Satuan Kerja dengan Lima Hari Kerja (Senin–Jumat):
Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
2. Bagi Satuan Kerja dengan Enam Hari Kerja (Senin–Sabtu):
Senin hingga Kamis dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Ketentuan Tambahan
Jumlah jam kerja efektif tetap memenuhi standar minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Penyesuaian jam kerja berlaku sesuai zona waktu masing-masing satuan kerja.
Kepala satuan kerja bertanggung jawab memastikan kebijakan ini tidak mengurangi produktivitas pegawai dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Setiap kepala satuan kerja wajib menyampaikan edaran ini kepada seluruh pegawai di bawah kewenangannya agar dapat dipatuhi dengan baik.
Kesimpulan
Kementerian Agama melalui kebijakan ini berupaya memberikan fleksibilitas bagi pegawainya dalam menjalankan ibadah Ramadan tanpa mengesampingkan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik serta pegawai dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa dan amalan Ramadan.
Surat Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh pegawai Kementerian Agama demi kelancaran pelayanan publik selama bulan suci Ramadan. Semoga kebijakan ini membawa keberkahan bagi semua pihak dan mendukung pelaksanaan tugas dengan lebih baik di bulan yang penuh rahmat ini.
Download Edaran Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Selama Bulan Ramadan 1446 H
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini
Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!
🌟 Kenapa harus bergabung?
- Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
- Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
- Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.
📲 Klik link berikut untuk bergabung:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!
Cek (TERLARIS) Baju Muslim Koko Habib Haibah Polos Saku samping Model AMMU AMU dengan harga Rp50.005. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/3fosDhJJNi?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Selama Bulan Ramadan 1446 H" , semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)