Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Jakarta --- Kementerian Agama saat ini tengah melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab). Kemenag menargetkan 600 ribu guru dalam dua tahun ke depan. Prosesnya diawali dengan PPG bagi guru pendidikan agama.
Di media sosial Kemenag, banyak pertanyaan, kapan PPG Prajabatan? Begini penjelasan Kemenag.
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV. Program tersebut diadakan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Perbedaan PPG Daljab dan Prajab yang paling mendasar adalah PPG Prajab ditujukan untuk lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru, sedangkan PPG Daljab ditujukan untuk mereka yang sudah menjadi guru.
"PPG Prajab akan dilaksanakan jika PPG Daljab telah selesai dan itu menjadi domain Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK)," sebut Ketua Pantia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
"Jadi, bagi calon guru, bisa memanfaatkan waktu yang ada saat menunggu PPG Prajab yang diselenggarakan LPTK dengan terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya lagi," sambungnya.
PPG Mapel Umum
Hal lain yang banyak ditanyakan warga net di media sosial Kemenag adalah kapan pelaksanaan PPG Daljab bagi Guru Mata Pelajaran (Mapel) Umum? Untuk pertanyaan ini, Direktur GTK juga punya jawabannya.
"PPG Mapel Umum menyesuaikan dengan jadwal PPG yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, karena guru Kemenag Mapel Umum akan diikutkan dalam pelaksanaan PPG yang diselenggarakan Panitia Nasional di Kemendikdasmen," jelas Thobib.
"Kita berharap, PPG Mapel Umum sudah bisa berjalan pada Mei 2025," lanjutnya.
Terkait biaya PPG Daljab, Thobib memastikan bahwa itu dibiayai pemerintah alias gratis. Jadi guru tidak perlu bayar dan juga jangan mau kalau ada yang melakukan pungutan liar.
"Biaya PPG seluruhnya dicover oleh pemerintah, baik melalui APBN dan/atau APBD bagi guru PAI. Tidak ada sistem reimburse karena guru sama sekali tidak dikenai biaya PPG," tandasnya.
Ingin Selalu Update dengan Informasi Penting Seputar Pendidikan Islam?
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terkini, tips praktis, dan pembaruan penting lainnya langsung di genggaman, bergabunglah sekarang juga dengan Saluran WhatsApp Hanapi Bani!
🌟 Kenapa harus bergabung?
- Informasi Eksklusif: Dapatkan berita dan panduan langsung terkait dunia pendidikan Islam.
- Update Cepat: Tidak perlu repot mencari informasi, semuanya disampaikan langsung ke WhatsApp Anda.
- Komunitas Aktif: Bertemu dengan guru, operator, dan stakeholder pendidikan yang memiliki visi yang sama.
📲 Klik link berikut untuk bergabung:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VajRcL9BFLgM75JGmk3A
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari komunitas yang selalu update dan terhubung!
Cek tas dokumen / kotak penyimpanan / arsip koper / tempat berkas/Tas Travel Paspor Gadget Organizer Double Zipper Lock Waterproof dengan harga Rp48.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/4filsXFgiQ?share_channel_code=1
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)